Dugaan Penghinaan kepada Presiden Diselidiki

Kamis, 03 Agu 2023, 05:29 WIB

JAKARTA - Dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh pengamat politik Rocky Gerung dan Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mulai diselidiki Polda Metro Jaya.

"Tim penyelidik sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut dua laporan polisi terhadap dua orang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8).

Ket. Foto: Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta. — Sumber: ANTARA/Ilham Kausar

Ade Safri akan memanggil sejumlah ahli untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dia juga akan melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan memeriksa para saksi. Langkah lain adalah klarifikasi terhadap para pakar seperti ahli pidana, bahasa, sosiologi hukum, dan ahli ITE.

Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Ketua Relawan Indonesia Bersatu, S Hidayat Hasibuan, Senin (31/7). Laporan kedua dari politikus Ferdinand Hutaean, Selasa (1/8). Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Mereka menilai Rocky Gerung telah menghina melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Kepala Negara. Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun YouTube-nya.

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.