- Home
-
- Megapolitan
-
- 475 Pegawai Terima Pengang...
475 Pegawai Terima Pengangkatan
Selasa, 25 Jul 2023, 04:40 WIBTANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengangkat 475 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sektor tenaga pendidikan tahun 2022. Mereka diberi surat keputusan (SK) pengangkatan.
"Selamat kepada 475 PPPK guru yang mendapatkan SK Bupati Tangerang. Saya minta saudara sekalian memenuhi seluruh ketentuan peraturan kepegawaian," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Senin (24/7).
Maesyal mengatakan pemberian SK terhadap ratusan PPPK itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
"Pengangkatan PPPK tahun anggaran 2022 tersebut berjumlah 475 formasi dari calon PPPK dengan status P1," ujarnya. Dia berharap para PPPK yang menerima SK Bupati tersebut, menyatukan komitmen. Mereka juga diminta menunjukkan kreativitas dan inovasi dalam membantu penuntasan program-program unggulan Pemkab Tangerang.
"Mari satukan komitmen sebagai ASN untuk membantu pemkab dalam menuntaskan program unggulan. Lakukan yang terbaik buat masyarakat Kabupaten Tangerang," tutur Maesyal.
Sementara itu, Anas Irfan, salah seorang penerima SK PPPK menyampaikan syukur atas SK yang diterimanya. Dia berjanji akan melakukan yang terbaik sebagaimana diamanatkan Sekda. "Terima kasih kepada bupati karena telah mengangkat kami, walaupun ada juga teman yang mengundurkan diri. Tetap semangat, tunjukkan loyalitas kepada Kabupaten Tangerang," ungkap Anas.
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- ASN
- PPPK
- Pemerintah Kabupaten Tangerang
- Tenaga Pendidikan
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- SK PPPK
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menpan RB Sebut Integritas ASN Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
-
DPR: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Berpotensi Dongkrak UMKM dan Perputaran Ekonomi Daerah
-
Ketika Ilmuwan Mencoba Memutar Balik Waktu pada Mata Manusia
-
Nilai tukar rupiah terendah terhadap dolar AS
-
RS PELNI Perkuat Kapabilitas lewat Kolaborasi Digital dan AI
-
Langgar Aturan Rabu, Pemkot Jaksel Beri Teguran Lisan ke ASN yang Tak Naik Kendaraan Umum
-
KPK dan OJK Kolabosi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.