BPJS Masih Kaji Dampak UU Kesehatan pada JKN
Kamis, 20 Jul 2023, 01:05 WIBJAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan dampak adanya Undang-undang (UU) Kesehatan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dipelajari. Terkait beredarnya isu-isu yang muncul terkait program JKN, pihaknya masih belum bisa menanggapi.
"Kami masih harus pelajari Undang-undangnya," ujar Ghufron usai Public Expose Pengelolaan BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta, Selasa (18/7).
Dia menyebut JKN dan BPJS Kesehatan tidak diatur dalam UU Kesehatan yang baru. Adapun keduanya diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2022 tentang BPJS serta peraturan turunan lainnya.
Ghufron menambahkan, JKN dan BPJS kesehatan sudah di jalur yang tepat, sehingga tidak perlu ada perubahan secara sistem. Adanya hal-hal yang belum optimal masih bisa diperbaiki. "JKN atau BPJS sudah di jalur yang tepat. jangan kemudian diubah relnya. tapi hal-hal kecil boleh," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ghufron mengungkapkan berbagai capaian kinerja BPJS Kesehatan selama menyelenggarakan program JKN selama tahun 2022. Pada periode tersebut, BPJS Kesehatan telah membayar klaim sebesar 113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN.
"Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu," katanya.
Dia menyatakan, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) selama 14,07 hari kalender.
Ghufron menyebut hingga tanggal 31 Desember 2022, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari. Selain itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2022 mencapai 15,5 juta.
Ghufron menyebut, tahun 2022 menjadi tahun yang mengesankan bagi BPJS Kesehatan dengan meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi 248.771.083 jiwa. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 235.719.262 jiwa.
"Capaian ini merupakan prestasi membanggakan bagi BPJS Kesehatan, karena jumlah cakupan kepesertaan ini berhasil dicapai dalam kurun waktu sekitar 10 tahun," tandasnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Masuki Musim Hujan, Kementerian Pariwisata Rilis Imbauan agar Wisata Tetap Aman dan Nyaman
-
Layanan jemput bola BPJS Kesehatan di Semarang
-
Putin Akui Russia Sukses Uji Coba Torpedo Nuklir "Poseidon", Dunia Waspada Senjata Super Bawah Laut
-
BMKG: Cuaca Panas di Sumatera Barat Dipicu Dinamika Atmosfer, Bukan Gelombang Panas
-
PM Takaichi: Jepang Selalu Terbuka untuk Dialog dengan Tiongkok
-
Duet Maut Lintas Negara! Gloria/Terry Menggila di Jerman, Chemistry "Kilat" Berbuah Kemenangan
-
Kembalikan Fungsi Trotoar, Pemerintah Kota Makassar Tertibkan PKL Liar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.