Bakamla RI Amankan 8 Pekerja Migran Ilegal di Dumai
Kamis, 20 Jul 2023, 02:23 WIBKOTA DUMAI - Bakamla RI melalui unsur KN Belut Laut-406 berhasil mengamankan 8 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang pulang ke Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Saleh, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Rabu (19/7).
Menurut siaran persnya, Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia mengapresiasi terhadap tim Satgas dan unsur KN Belut Laut-406 yang telah menjalankan perintah dengan baik.
"Ini tugas langsung dari Presiden pada saat Rapat Terbatas di istana mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan saya bangga garda terdepan Bakamla RI menjalankan tugas ini dengan baik," ujarnya.
Pengamanan PMI Non Prosedural ini berawal dari informasi Intel Kodim 0320/Dumai bahwa akan ada pemulangan PMI Non Prosedural akan kembali ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia ke Pulau Rupat. Menerima informasi tersebut, KN Belut Laut-406 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Muhammad Avessina yang sedang melaksanakan Operasi Optima Malindo 30A/23 di perairan Pulau Rupat melaksanakan penyekatan di perairan Selinsing, Sepahat, Pulau Rupat.
Selain KN Belut Laut-406, turut berkolaborasi Tim Unit Intel Kodim yang bertugas melaksanakan pemantuan di darat, dan Tim Satgas Celebes bertugas sebagai perkuatan dan pemantauan dari udara melalui drone Bais TNI.
Tim Satgas segera melaksanakan tugas sesuai sektornya. Tim Satgas Celebes Bais TNI yang turut onboard di KN Belut Laut-406 melaksanakan pemantauan udara menggunakan drone dan mendapatkan pergerakan yang disinyalir PMI Non Prosedural dari perairan Selinsing menuju Pelabuhan Saleh, Kecamatan Medang Kampai.
Tim Unit Intel Kodim yang berada di darat bergerak menuju Pelabuhan Saleh untuk melaksanakan penangkapan dan penanganan PMI yang baru kembali dari Malaysia. Kemudian, KN Belut Laut-406 merapat ke lokasi penangkapan.
Selanjutnya, KN Belut Laut-406 mengevakuasi 8 PMI Non Prosedural menuju Dermaga Navigasi Dumai untuk melaksanakan pendalaman informasi.
Hasil pemeriksaan dari tim Satgas didapati 8 PMI Non Prosedural bernama Zaelun (43) dari Lombok Timur, Lalu Jalaludin (49) dari Lombok Timur, Asdody Sapitri (37) dari Kota Dumai, Lalu Ahmad Sariadi (43) dari Lombok Tengah, Tugiran (43) dari Kebumen, Marzuki (36) dari Lombok Timur, Akhmad Fauzi (29) dari Lombok Barat, Ahmad Asriadi (31) dari Lombok Timur.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Tim UPH Bakamla RI menyerahkan 8 PMI Non Prosedural ke Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai yang tertuang dalam berita Acara nomor BA-08/OP.01.01/UPH BAKAMLA/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Jelang Idulfitri, Kemendag Pantau 550 Pasar di 38 Provinsi
-
Wisatawan Mancanegara Mulai Datang, Antusias Hadir di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
-
Harga Emas di Pegadaian Jumat Pagi: UBS Rp3,096 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,080 Juta/Gr
-
Jangan Jadi Korban Janji Palsu, Ribuan Calon Pekerja Migran Terancam Tertipu Modus Kerja Luar Negeri Ilegal
-
Australia Lacak Armada Angkatan Laut Tiongkok di Laut Filipina
-
2.100 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang
-
Tertib Tata Ruang dan Adaptif Teknologi, Kota Madiun Terbaik se-Jatim dalam Penataan Nama Rupabumi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.