- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkab Bekasi Terbitkan Ed...
Pemkab Bekasi Terbitkan Edaran Larangan Operasional THM
Selasa, 18 Jul 2023, 04:40 WIBBEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran berkaitan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah demi menjaga kondusif wilayah sekaligus kekhidmatan dan kesucian perayaan hari besar agama itu.
Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK..02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu memuat sejumlah ketentuan yang melarang THM beroperasi menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam bertepatan 19 Juli 2023 mendatang.
"Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Senin (17/7).
Dia menjelaskan larangan operasional THM sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di daerah itu.
Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 dimana peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan yang selama ini diduga telah dilanggar oleh para pengusaha THM di Kabupaten Bekasi.
Dani meminta para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha terhitung sejak Selasa (18/7) demi menjaga kekhidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
"Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat dimaksud kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Tahun Baru Islam
- pemkab bekasi
- Penjabat Bupati Bekasi
- Dani Ramdani
- Edaran Larangan Operasional
- Tempat Hiburan Malam
- THM
Redaktur: andes
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Masih Ada Rumah Tanpa Listrik di Bekasi, Pemkab Fasilitasi Program Listrik Gratis
-
Memperketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan di Wilayah Jakbar
-
Pemkab Bekasi Tancap Gas Menuju Pilkades Digital 2026, Ini Persiapannya
-
Kabar Baik untuk Warga Bekasi, Ribuan PBI JKN Diaktifkan Lagi Bertahap
-
Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Babelan, Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Darurat
-
Naik atau Turun? Ini Harga Emas Antam di Awal 2026
-
Swiss Bekukan Seluruh Aset terkait Nicolas Maduro Usai Ditangkap AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.