Semua Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Selesai September

Sabtu, 15 Jul 2023, 01:01 WIB

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap semua aturan yang diproses dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan dapat selesai pada September 2023.

"Saya harap paling telat September semua peraturan (turunan) sudah selesai," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri konferensi pers RSCM di Jakarta, Jumat (14/7).

Ket. Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin — Sumber: Antara/Nova Wahyudi

Menkes juga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum akan melakukan inisiatif pada aturan-aturan yang tidak terakomodasi dalam UU Kesehatan.

Sebab, menurutnya, aturan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai tingkatan yang berbeda-beda sesuai peruntukan. Tingkatan untuk merealisasikan tiap pasal dalam UU itu bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri dari kementerian terkait.

Peraturan yang dituangkan ke dalam UU, lanjutnya, juga harus berisi aturan-aturan yang mengatur beberapa kementerian/lembaga atau menyangkut kepentingan bersama, yang tata kelola dari penyusunan regulasi itu harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

"Sama kalau misalnya itu hanya satu sektor kesehatan, tidak perlu ditaruh di peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah itu kan berisi peraturan-peraturan yang mengatur beberapa kementerian/lembaga," ucap Menkes Budi.

Ia juga menekankan tidak semua aturan yang membahas sebuah masalah, harus masuk ke dalam sebuah undang-undang. Terlebih bila pembahasannya berkaitan dengan sesuatu yang perubahannya sangat dinamis. "Kita juga melihat tidak usah semua masuk ke dalam undang-undang. Sesuatu yang sangat principal itu masuk UU, tapi kan UU itu bisa berlaku 5 sampai 10 tahun, jadi kalau kita taruh (aturan soal) sesuatu yang bisa berubah, misalnya karena teknologi, perkembangan zaman, kita masukan ke UU ya tidak pas," ujarnya.

Sebagai informasi pada Selasa (11/7) di Jakarta telah disahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Tidak Tertulis

Menkes juga menyatakan UU Kesehatan tidak menghapus peran serta keberadaan organisasi profesi kesehatan. "Kita juga sudah menjelaskan bahwa di undang-undang yang baru, organisasi profesi akan tetap ada. Cuma memang tidak ditulis di dalam undang-undang," kata Menkes.

Terkait dengan tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat asosiasi lainnya yang ingin menempuh peninjauan kembali atas pengesahan UU Kesehatan pada Selasa (11/7), ia menuturkan keberadaan IDI sebagai organisasi profesi yang menaungi banyak kelompok di bidang kesehatan tidak akan dihapuskan dari undang-undang.

Hanya saja, katanya, keberadaan dan perannya akan diakui secara sama, seperti organisasi profesi lain yang bersifat serikat. Fungsi regulatori yang dimiliki IDI, juga akan dikembalikan kepada pemerintah, seperti aturan dasar yang sudah berlaku.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.