Kemendagri Sebut 17.317 Perda Terdampak UU Cipta Kerja
Jumat, 07 Jul 2023, 10:27 WIBPANGKALPINANG - Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun menyebutkan 17.317 peraturan daerah (perda) terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita harus luruskan perda yang terdampak UU Cipta Kerja ini," kata Makmur Marbun saat menghadiri Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (7/7).
Dia menambahkanpelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 di Kota Pangkalpinang itu bermakna penting bagi pembentukan produk hukum daerah.
"Ini merupakan tugas kita bersama, tugas teman-teman di bapemperda DPRD, biro hukum, dan bagian hukum provinsi, kabupaten, kota, karo hukum, kabag hukum, dibantu sekretaris DPRD se-Indonesia untuk meluruskan perda yang terdampak UU Cipta Kerja ini," jelasnya.
Dia menyatakan produk daerah yang dihasilkan tentunya harus dapat menjawab tantangan, keinginan, dan kemudahan-kemudahan berinvestasi di daerah. Hal itu menjadi salah satu akselerasi percepatan daripada UU Cipta Kerja, tambahnya.
"Tadi juga sudah disampaikan tentang bagaimana akselerasi percepatan regulasi menjadi prioritas, salah satunya tadi sudah kita sampaikan adalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang turunannya RDTR(Rencana Detail Tata Ruang)," kata Makmur.
Dia juga berharap para peserta Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 itu menyelesaikan perda DPRD yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Bagaimana kita menyelesaikan perda yang terdampak undang-undang ini yang sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Makmur Marbun.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif
-
Pemerintah Kirim 198 Ton Beras Banpang untuk 9.938 KPM di Kota Pariaman
-
Piala Dunia, Beban Berat Dipikul Australia untuk Selamatkan Martabat Asia
-
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Kembali Gelar Pertemuan
-
AMD Perkuat Dominasi di Superkomputer Dunia, Tenagai Empat dari 10 Sistem Tercepat Global
-
Menggunakan Daur Ulang Sampah Plastik untuk Papan Nama Jalan
-
Hari Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Tegaskan Tema 'Polri untuk Masyarakat'
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.