Diduga Lakukan Pungli Surat Tanah, Kepala Desa di Labuan Bajo Terjaring OTT
Rabu, 05 Jul 2023, 14:02 WIBKUPANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT, menangkap AR (35), seorang kepala Desa Golo Bilas di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas, AR, melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima di Kupang, NTT, Rabu (5/7).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa siang (4/7) itu, turut disita pula barang bukti berupa uang sebesar Rp3,5 juta sebagai biaya pengurusan tanah.
Ari mengatakan OTT tersebut dilakukan tim penyidik Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
AR diduga selalu meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut dan tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak memberikan sejumlah dana kepadanya.
"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," jelas Ari.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tangan AR saat melakukan pungli terhadap seorang warga dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, serta satu unit telepon genggam dan komputer jinjing.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Ari Satmoko.
Apabila AR terbukti melakukan pemerasan, maka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
Persib Lolos! Ramon Tanque Jadi Pahlawan, Maung Bandung Kunci Juara Grup ACL Setelah Duel Menegangkan
-
Bangka Belitung Fokus Pulihkan Mangrove: YKAN Hadirkan 7 Rencana Aksi Strategis
-
7 Hari Tanpa Tidur! Basarnas Ungkap Kelelahan Ekstrem Tim SAR di Sumatera & Aceh
-
Pasca Dibredel, Jimmy Kimmel Perpanjang Kontrak Acara Larut Malam dengan ABC
-
KPK Gerak Cepat! Fadia Arafiq Jadi Tersangka Usai OTT
-
KBRI Imbau WNI di Jepang Waspada Menyusul Gempa 7,5 Magnitudo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.