Antisipasi Pelanggaran, Imigrasi Perketat Penerbitan Dokumen Perjalanan Cegah TKI Ilegal
Jumat, 23 Jun 2023, 00:47 WIBTanjungpandan - Antisipasi pelanggaran. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pemberian layanan keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) guna mengantisipasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau non prosedural.
"Kami lebih waspada dalam memberikan layanan keimigrasian kepada WNI guna mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyantopada sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.di Tanjung Pandan, Kamis.
Ia mengatakan hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyasar para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Karena dalam beberapa hari terakhir kasus TPPO kembali marak terjadi dan ramai di kanal pemberitaan," ujarnya.
Menurut Suyatno, berdasarkan arahan dan kebijakan dari Ditjen Imigrasi yang telah disampaikan melalui surat Direktur Intelijen Keimigrasian pada 6 Juni lalu pihaknya diminta memberikan layanan keimigrasian sesuai aturan yang ada.
"Imigrasi Tanjungpandan merupakan kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) meskipun tidak ada alat angkut yang secara reguler tetapi kami tetap waspada mencegah terjadinya TPPO," katanya.
Selain itu, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.
"Sehingga tidak timbul korban TPPO baru, karena sampai Maret lalu secara keseluruhan Imigrasi Indonesia telah menggagalkan keberangkatan sebanyak 10.138 WNI yang diduga akan menjadi korban TPPO di luar negeri," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun salah satu modus TPPO adalah seperti menawarkan kerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi dan fasilitas yang bagus kepada kelompok masyarakat yang memang sedang membutuhkan pekerjaan.
"Selanjutnya para jaringan ini juga melakukan manipulasi dokumen perjalanan baik pembuatan paspor, dokumen yang dikeluarkan disdukcapil maupun dokumen perizinan kerja sehingga akhirnya ketika di luar negeri mereka ditempatkan di negara yang berbeda dengan janji dan tujuan awal termasuk pekerjaannya," ucap Suyatno.
Dirinya mengimbau, masyarakat atau pekerja agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji dan fasilitas yang menjanjikan namun terkadang tidak masuk akal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka bekerja untuk dilengkapi dokumen baik dokumen kerja, visa kemudian tujuannya jelas akan kerja di mana dan di bawah perusahaan apa agar dapat dilengkapi," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BULOG Pecahkan Rekor MURI, Gelar GPM Serentak di Seluruh Indonesia sebanyak 4.337 Titik
-
Parade Ogoh-Ogoh Sanur Metangi 2026 Sambut Nyepi dan Promosikan Seni Budaya Bali
-
7 Keajaiban Dunia Modern yang Wajib Diketahui Para Pecinta Traveling
-
Bogor Terus Validasi Data Sosial Ekonomi
-
Kongres AS Desak Batasi Akses Tiongkok ke Peralatan Pembuatan Chip
-
El Clasico: Real Madrid dan Mbappe Siap Hentikan Rentetan Kemenangan Barca
-
102 Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di Makassar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.