Mengagetkan, Bawaslu Temukan Ribuan DPT Tidak Memenuhi Syarat

Senin, 19 Jun 2023, 18:39 WIB

Ternate - Mengagetkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menemukan 5.000 ribu lebih daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat (TMS), tersebar di sejumlah kabupaten/kota daerah ini.

"DPTTMS itu berhasil ditemukan melalui pengawasan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan hasil pleno Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Malut, Masita N Gani di Ternate, Senin.

Dia menyatakan, data dari 10 kabupaten/kota yakni Kota Ternate sebanyak 753 pemilih, Halmahera Barat 691 pemilih, Halmahera Utara 1.679 pemilih, Halmahera Timur 641 pemilih, Halmahera Tengah 453 pemilih, Kepulauan Sula 159 pemilih, Taliabu 127 pemilih, Tidore Kepulauan 358 pemilih, Pulau Morotai 165 pemilih dan Halmahera Selatan 145 pemilih, sehingga ditotal sebanyak 5.171 pemilih.

Oleh karena itu, Bawaslu Malut saat ini sedang mengusulkan perbaikan dan akan disampaikan ke KPU Malut.

Untuk itu, pihaknya berharap agar para pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada pemilu tahun 2024 dapat memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih yang dicek melalui kanal DPT online KPU.

Sebelumnya, KPU Malut mencatat, selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) ditemukan sebanyak 72 ribu orang lebih pemilih TMS).

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Reni S Banjar menyatakan, pemilih yang dikategorikan TMS bervariatif mulai dari anggota TNI/Polri aktif, meninggal dunia, maupun adanya kesalahan dalam penginputan bagi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, dalam tahapan coklit, KPU mencatat pemilih pindah domisili atau tidak dikenal sebanyak 35 ribu orang pemilih.

Menurut Reni, selama pelaksanaan coklit, KPU Malut mengingatkan kepada petugas untuk memperbaiki berbagai informasi terkait pemilih melalui data yang dimiliki berupa KTP maupun Kartu Keluarga milik pemilih.

Oleh karena itu, KPU Malut juga berharap dalam tahapan coklit ini, publik dapat memberi tanggapan kepada penyelenggara pemilu mulai dari Pantarlih hingga PPS terkait dengan pemilih yang akan menyalurkan hak pilih di pemilu 2024.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.