- Home
-
- Megapolitan
-
- Dinas Kesehatan Diminta Me...
Dinas Kesehatan Diminta Mempersiapkan Diri
Sabtu, 17 Jun 2023, 05:21 WIBJAKARTA - Menjelang pencabutan masa pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta diminta mempersiapkan diri dan mengantisipasi. Desakan ini datang dari legislatif. "Untuk itu, dewan akan memanggil Dinkes untuk mengetahui persiapannya," tandas Ketua Komisi E DPRD Iman Satria, Jumat (16/6).
Dewan bersama Dinkes akan membahas kesiapan menjelang pencabutan status wabah oleh pemerintah pusat. Pemanggilan dilakukan setelah DPRD selesai memantau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). "Perlahan-lahan, kalau status sudah resmi dicabut, baru kami panggil untuk menanyakan antisipasinya," jelas Iman Satria.
Beberapa yang akan ditanyakan ke Dinkes, antara lain sebaran kasus di Jakarta hingga capaian vaksinasi. Menurut Iman, secara umum DKI sudah siap untuk menyambut era endemi. Itu terlihat dari masyarakat yang sudah tidak takut lagi beraktivitas di luar ruangan.
"Saya rasa memang sudah waktunya untuk mencabut masa pandemi supaya masyarakat juga tidak was-was lagi beraktivitas maupun melakukan bisnis," tutur Iman. Selain itu, mayoritas masyarakat juga telah menerima vaksin sehingga daya tahan tubuh mereka meningkat.
Dengan demikian, dampak Covid-19 di tubuh bisa diminimalkan. "Jadi Covid-19 kayak influenza, sudah dianggap temanlah, seperti biasa saja, nggak perlu isolasi bila terjadi," katanya. Walau demikian, Iman tidak menganjurkan masyarakat mengendurkan kewaspadaan terhadap Covid-19. Masyarakat diimbau tetap memakai masker dan menghindari kerumunan di tempat umum.
"Kita tetap kasih imbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap Covid-19. Kewaspadaan tetap perlu. Jadi, bukan semata-mata Covid-19 sudah tidak ada," jelasnya. Akan lebih baik bila rakyat tetap mengenakan masker walau pemerintah sudah membolehkan tak bermasker, baik di angkutan umum maupun kerumunan.
Mulai Biasa
Secara perlahan, pemerintah mulai membiasakan diri dengan endemi. Salah satunya, telah terbitnya kebijakan yang tidak lagi mengharuskan masyarakat memakai masker saat beraktivitas. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan masa transisi endemi seiring terkendalinya penyebaran kasus.
Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa Transisi Endemi. Isi surat edaran tersebut, pertama, tetap melakukan vaksinasi sampai dosis penguat (booster) kedua. Hal ini harus dilakukan terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan, juga dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan. Ketiga, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan agar terhindar dari virus.
Keempat, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan. Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
Kemudian, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat. Caranya, dengan berbagai upaya preventif untuk mengendalikan penularan.
Perlu diketahui, DKI Jakarta terus berada di urutan pertama dalam penambahan kasus. Kemarin terjadi penambahan 48 kasus, sebelumnya telah mencapai 1,57 juta. Untukpositive rate tujuh hari terakhir di Jakarta adalah 2,62 persen, sedangkan perkembanganBORkhusus RS Covid-19 dilaporkan 6,18 persen.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.