Hilirisasi Beri Kontribusi bagi Ekonomi
Selasa, 13 Jun 2023, 09:05 WIBJAKARTA - Industri pertambangan di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut melalui proses hilirisasi. Dengan demikian, terbentuklah ekosistem industri bernilai tambah tinggi dengan produk sangat kompetitif.
Hal tersebut dikemukakan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi), Septian Hario Seto. Menurutnya, proses hilirisasi yang telah dilakukan dalam dua tahun terakhir.
Data yang diperoleh menunjukkan hilirisasi pertambangan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap neraca perdagangan nasional. Peningkatan ekspor dari hasil hilirisasi ini telah membantu menciptakan surplus neraca perdagangan dan neraca pembayaran yang berdampak positif pada stabilitas nilai tukar rupiah dan indikator ekonomi makro.
"Selain itu, penciptaan lapangan kerja juga mengalami peningkatan yang signifikan, terutama di daerah Weda Bay, Obi, Morowali, dan Konawe, dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai puluhan ribu dan rata-rata gaji di atas upah minimum regional," papar septa dalam dialog FMB9 bertajuk Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah, di Jakarta, Senin (12/6).
Dari sisi industri dalam negeri, hilirisasi industri pertambangan juga memberikan dampak cukup besar. Investasi baru dalam sektor besi baja telah tumbuh pesat, meskipun mayoritas investor berasal dari luar negeri. "Hilirisasi nikel sampai dengan saat ini sudah mencapai lebih dari 30 miliar dollar AS yang masuk ke Indonesia," tutur Septian.
Target selanjutnya dari pemerintah sendiri adalah mengintegrasikan hilirisasi ke tahap yang lebih lanjut untuk dapat menarik investasi lebih besar. Namun, proses hilirisasi ini tidaklah mudah dan menghadapi berbagai tantangan yang perlu diselesaikan, salah satunya investasi yang dibutuhkan cukup besar, di atas 1 miliar dollar AS atau setara 14,87 triliun rupiah (kurs 14.869,84 rupiah/ dollar AS).
Kendati demikian, tantangan paling krusial yang dihadapi adalah hambatan perdagangan (trade barrier) dari beberapa negara lain. Produk hasil pertambangan, seperti nikel, sering kali dikenakan tindakan anti-dumping dan anti-subsidi oleh Uni Eropa (UE).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemenkeu: Perubahan Iklim Pengaruhi Keputusan Investasi, Kebutuhan Dana Capai Rp800 Triliun per Tahun
-
Diduga Ngantuk Usai Nobar Piala Dunia, Pemotor Kecelakaan di Atas Flyover Ciputat
-
Mencekam, Empat Orang Kritis Jadi Korban Tabrak Lari di Italia
-
Sika Resmikan Pro Center Kelima di Kelapa Gading, Perkuat Ekosistem Konstruksi Terintegrasi
-
Kemenaker Antisipasi Ancaman PHK Dampak Konflik Global
-
Pemerintah Kota Palembang Jalankan Program SIM Gratis untuk 500 Ojol
-
Semarang Diserbu Ratusan Ribu Buku dari Luar Negeri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.