- Home
-
- Megapolitan
-
- Tempat Limbah Mesti Ada di...
Tempat Limbah Mesti Ada di Pemotongan Hewan
Jumat, 09 Jun 2023, 05:23 WIBJAKARTA - Pengelola tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) diminta menyediakan penampungan limbah (septic tank). Mereka juga harus menangani limbahnya. "Harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah. Limbah hewan kurban tidak boleh dibuang ke saluran," tandas Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suharini Eliawati, Kamis (8/6).
Dinas KPKP DKI mengimbau warga agar dalam menyembelih hewan kurban dilakukan juru yang kompeten. Penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat pemotongan yang memenuhi persyaratan teknis higienis sanitasi (sehat dan bersih).
Dinas KPKP mewaspadai tiga penyakit hewan kurban menjelang Idul Adha pada akhir Juni. Tiga penyakit tersebut adalah antraks, mulut dan kuku, serta lumpy skin disease.
Suharini menyebutkan PMK dan LSD bukan penyakit menular dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya.
Sebelumnya, Dinas KPKP juga sudah memeriksa tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta. Menurut Suharini, pemeriksaan terus dilakukan sampai Idul Adha. Pemeriksaan dimulai akhir Mei lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di tempat penampungan atau penjualan hewan Jakarta," jelasnya. Kegiatan tersebut dalam rangka menjamin kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban, terutama juga untuk mencegah penyakit hewan.
Terkait upaya mewaspadai tiga penyakit tadi, Suharini terus memeriksa hewan. Dia tidak hanya memberi rekomendasi, tapi juga memeriksa secara fisik hewan maupun fisik surat-surat keterangan sehatnya. Menurut Suharini, jika hewan kurban dalam kondisi tidak sehat, tentunya membuat kerugian ekonomi peternak.
Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban termasuk fasilitas penunjang, contoh atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina, dan isolasi. Penampungan limbah serta area disposal, juga menjadi titik pengawasan.
Selain itu, petugas juga melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) dengan pemilik atau penjual hewan. Ini terutama untuk mencegah penularan penyakit hewan, penerapan biosecurity (keamanan hewan) dan pelaporan jika ditemukan penyakit hewan menular.
Suharini menegaskan telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan dinas peternakan dan kesehatan, juga dengan pejabat otoritas veteriner daerah pemasok hewan kurban.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
HIPMI Dorong Gerakan Hemat Energi untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
-
Perkuat Layanan Arus Balik, ASDP Jaga Perjalanan Pemudik Tetap Aman dan Nyaman
-
Kodim Cianjur Pastikan Pelaku Perampokan Bersenpi Bukan Anggota TNI
-
Omzet Naik Drastis, Pedagang Pantai di Trenggalek Sumringah Saat Lebaran
-
AS akan Kirim 1.000 Pasukan Divisi Lintas Udara untuk Menyerang Iran dalam Beberapa Hari
-
Membuat Steak Daging Kambing dan Sapi dari Bahan Daging Qurban
-
Kawal Program Presiden, Kemendagri Pantau Ketat Inflasi Daerah dan Makan Bergizi Gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.