LPSK Ungkap Polda Sumut Sita Aset Pabrik Kelapa Sawit Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin

Selasa, 06 Jun 2023, 14:43 WIB

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menyita aset pabrik kelapa sawit milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Selasa (6/6), sebagai jaminan pembayaran restitusi korban kasus kerangkeng manusia.

"Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada korban," kata Hasto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ket. Foto: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo — Sumber: antarafoto

Dia menyebut informasi terbaru tersebut diperoleh dari timnya yang sedang menangani kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin, di mana para korbannya merupakan terlindung LPSK. "Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset," ucapnya.

Hasto mengatakan bahwa penyitaan aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin itu menjadi salah satu upaya dalam memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada korban.

"Agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (7/6) esok hari.

Sebelumnya pada April 2022, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).

Selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat TRP sebagai tersangka. Menurut dia, TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.

"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukan-nya kerangkeng manusia," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.