Lindungi Hak Pelaut, Kemenhub Fasilitasi Pengurusan dan Pencairan Asuransi Pelaut
Selasa, 06 Jun 2023, 16:11 WIBJAKARTA - Dalam rangka pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal ketika menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt. Maltus Jackline K mengungkapkan pada 15 Juni 2021, Indonesia kehilangan seorang pelaut berkebangsaan Indonesia, Albiner Hamonangan, yang meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura.
"Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris almarhum, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI) berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga terpenuhi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).
Dia menambahkan bahwa penindaklanjuti perjanjian kerja laut yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hubungan industri selama masa kerja, terdapat ketentuan yang menyatakan hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera, yaitu Singapura. KBRI Singapura telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk memastikan penyelesaian hak-hak almarhum.
Capt. Maltus menjelaskan berdasarkan koordinasi yang dilakukan dan setelah melalui proses yang cermat, diputuskan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD 225.000 atau sekitar Rp 2,4 M (kurs Rp 11.000). Dana tersebut akan diberikan kepada istri dan anak almarhum.
"Untuk melaksanakan penyerahan hak tersebut, pada 29 Mei 2023, para pihak yang berkepentingan berkumpul di lantai 19 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, ruang pertemuan DitKapel. Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan penyerahan bank draft asuransi WNI/Pelaut atas nama almarhum kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak," katanya.
Proses penyerahan bank draft asuransi kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak berlangsung dengan lancar dan tertib. Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan KBRI Singapura, Kementerian Luar Negeri (PWNI), dan pengurus Ikatan Keluarga Pelaut dan Pekerja Nusantara Indonesia (IKPPNI) serta Persatuan Pelaut Indonesia (P3I).
"Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara KBRI Singapura, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM), dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelesaian hak-hak almarhum. Kemhub akan terus berupaya memfasilitasi perlindungan dan kepentingan para pelaut Indonesia yang berada di luar negeri," tutup Capt. Maltus.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Jepang Akhirnya Ketuk Palu: Cadangan Minyak Strategis Dilepas ke Pasar
-
Era Perbankan Tanpa Batas 2026: Accenture Ungkap 6 Tren Utama yang Mengubah Industri
-
Jaga Pasokan Energi Lebaran: Pelaut Pertamina Patra Niaga Rayakan Idulfitri di Laut
-
Pertamina Tambah Pasokan Avtur demi Tunjang Kelancaran Mudik di Sulteng
-
Hati-hati! Tingkatkan Kewaspadaan Akan Cuaca Ekstrem Jika Anda Mudik Lewat Nagreg
-
Atletico Lolos Dramatis ke Final Copa del Rey Meski Dibantai Barcelona 0-3
-
Mendagri: 99 Persen Pengungsi Bencana Sumatra Sudah Tinggalkan Tenda Pengungsian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.