Netralitas ASN Perlu Dijaga Agar Tak Ganggu Pelayanan Saat Pemilu 2024
Minggu, 04 Jun 2023, 10:23 WIBPADANG -Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan netralitas ASN perlu dijaga dalam dinamika Pemilu 2024 selain karena amanat UU juga untuk tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Apabila netralitas ASN terganggu dan terlibat dalam politik, akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat selama pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu netralitas ASN harus dijaga," katanya di Padang, Minggu (4/6).
Ia mengatakan ASN memiliki tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal itu tidak boleh diganggu karena urusan politik.
"Biarlah hingar-bingar Pemilu ini di Partai Politik saja. ASN harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar sudah mengingatkan dan menyampaikan pentingnya menjaga netralitas kepada ASN di jajarannya. Hal itu salah satunya untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif jelang dan saat Pemilu 2024.
"Karena selain netralitas itu yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menjaga situasi dan kondisi yang kondusif saat Pemilu," tuturnya.
Untuk menjaga netralitas ASN itu Gubernur Sumbar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur No.10 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam surat edaran itu ASN diminta membacakan ikrar netralitas dan menandatangani pakta integritas.
Dalam ikrar tersebut ditekankan agar ASN menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Kemudian diminta untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Lalu menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
ASN juga harus menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Serie A Italia: Inter Tersandung di San Siro, Napoli Menang Dramatis Saat McTominay Kembali Bermain
-
Ledakan Terjadi di Masjid Raya Pesona Jember, Kapolda Jatim: Situasi Terkendali
-
Tetap Adaptif, Pemprov DKI Terapkan Skema WFO dan WFA bagi ASN Pascalibur Idulfitri
-
Tingkatkan Kualitas Tata Pelayanan Publik
-
Dua Negara Ajukan Impor Urea, Mentan Sebut Indonesia Produsen Global Strategis
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.