Koran-jakarta.com || Sabtu, 03 Jun 2023, 05:21 WIB

Legislator Panggil Dinsos Terkait Temuan BPK

  • KJP

JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta akan dipanggil legislator terkait dengan tidak tersalurnya bantuan belajar untuk tahun 2022. "DPRD akan memanggil Dinas Sosial DKI Jakarta terkait dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan alias KJMU yang tak tersalurkan tahun lalu," kata anggota DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Jumat (2/6).

Legislator Panggil Dinsos Terkait Temuan BPK

Ket. Anggota DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma ketika mengikuti rapat komisi E di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Doc: ANTARA / HO-Humas DPRD DKI Jakarta Legislator Panggil Dinsos Terkait Temuan BPK

Kasus tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Merry, dana KJPPlus tidak tersalurkan lantaran Dinas Sosial dan Kementerian Sosial memberlakukan metode baru dalam menyalurkanKJPPlus kepada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kita akan panggil Dinsos untuk melakukan koordinasi terkait temuan tersebut," jelas Merry Hotma.

Merry menjelaskan pemegang KJPPlus tahun ini bisa tidak mendapatkan bantuan jika di dalam RW yang sama ada warga yang jauh lebih membutuhkan. Dia memberi contoh, Amir, tahun 2022 terdaftar dalam DTKS. Namun, tiba-tiba di RT yang sama, ada pelajar yang lebih tidak mampu dari Amir. Maka, Amir gugur, tidak masuk DTKS. Padahaltahun lalu dia menerima.

Dengan demikian, jelas Merry, akibat dari perubahan sistem tersebut pada akhirnya mempengaruhi penerimaan KJPPlus berikutnya. Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga menemukan permasalahan pendistribusian dana dari Bank DKI kepada pemegang KJPPlus dan KJMU. Maka dari itu, dalam waktu dekat legislator juga akan minta keterangan kepada Bank DKI.

Sebelumnya, BPK mengungkap adanya temuan dana sebesar 197,55 miliar dalam anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus danKJMU. Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya.

"Sedangkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai 15,18 miliar tidak sesuai dengan ketentuan," kata anggota V BPK Ahmadi Noor Supit. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai 11,34 miliar karena ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai 6,38 miliar.

"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar 4,06 miliar. Kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai 878 juta," katanya. Kemudian ada juga denda keterlambatan senilai 34,53 miliar."Atas permasalahan tersebut dana telah dikembalikan ke kas daerah sebesar 14,66 miliar," kata Supit.

Walau ada temuan tersebut, tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Fasos-fasum

Sebelumnya, BPK juga mengingatkan, DKI belum menertibkan aset tetap berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). "Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum belum tertib," kata Ahmadi.

Ketidaktertiban tersebut, meliputi dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah 17,72 miliar berstatus sengketa. "Penerimaan aset fasos-fasum belum seluruhnya dilaporkan wali kota ke BPAD," ujar Ahmadi.

Lalu, aset fasos-fasum dikuasai dan digunakan pihak lain tanpa perjanjian. Pencatatan ganda aset fasos-fasum dalam Kartu Inventaris Barang. Aset fasos-fasum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar. Misalnya, 0 meter persegi atau satu meter persegi.

Selain itu, BPK juga mengungkap temuan sebesar 197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan.

Tim Redaksi:
A
Aloysius Widiyatmaka
Penulis

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Aloysius Widiyatmaka

Artikel Terkait