Koalisi Masyarakat Sipil Beraudiensi dengan MK Terkait Pencalegan Koruptor

Senin, 29 Mei 2023, 14:11 WIB

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Program Manager Perludem, sekaligus anggota koalisi tersebut, Fadli Ramadhanil mengatakan pihaknya menyoroti pasal dalam PKPU yang menghilangkan syarat masa jeda lima tahun terhadap mantan terpidana korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Ket. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih — Sumber: antarafoto

"Apa yang dilakukan oleh KPU adalah bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK karena apa yang diatur dalam PKPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," ujar Fadli.

Adapun PKPU yang dimaksud adalah Pasal 11 Ayat (6) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 Ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Menurut Fadli, PKPU tersebut tidak sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Itu sama sekali tidak ada dalam Putusan MK dan karena ada Peraturan KPU itu, untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya lima tahun, sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg," terang Fadli.

Dia mengatakan Putusan MK yang mengatur masa jeda lima tahun terhadap mantan koruptor untuk menjadi caleg telah dirasa cukup, sebab dapat memberi efek jera kepada koruptor dan politisi yang lain.

"Dalam Putusan MK dikatakan jeda lima tahun ini untuk memberikan waktu kepada mantan terpidana agar bisa diterima kembali oleh masyarakat, dia bisa beradaptasi lagi atas kesalahan yang telah dilakukan, sehingga bisa ikut lagi dalam kontestasi pemilu," ujarnya.

Namun, Ia menilai hal tersebut dihilangkan dalam PKPU yang baru. Atas dasar itu, pihaknya meminta MK untuk memberi peringatan kepada KPU.

"Kami meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan melawan putusan MK adalah pelanggaran serius secara konstitusional dan akibatnya akan luar biasa besar, hasil pemilunya akan bermasalah," kata dia.

Selain itu, Fadli juga menyebut Koalisi Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU untuk melakukan revisi terhadap PKPU yang dimaksud. "Kita tentu harus mendesak KPU untuk merevisi peraturan ini," ujarnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.