Tindak Tegas, Sudin Pendidikan Jaksel Cabut KJP Plus Siswa Terlibat Tawuran
Sabtu, 20 Mei 2023, 05:04 WIBJakarta - Tindak tegas, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan menuturkan kesiapannya mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa yang terlibat dalam aksi tawuran sebagai langkah tegas pemerintah untuk menekan tindakan kriminal di wilayahnya.
"Semua siswa apabila mendapatkan KJP langsung saya cabut atau ambil karena itu kebijakan dari Dinas Pendidikan DKI," kata Kepala Seksi Pendidikan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Sarwoko dalam pembinaan pelajar terlibat tawuran di Jakarta, Jumat.
Sarwoko mengatakan pencabutan KJP Plus ini mengikuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan mengajak pihak sekolah untuk mengecek kembali sasaran layak penerima bantuan tersebut.
Dia juga menambahkan sebelumnya pihaknya sudah gencar melakukan pembinaan di awal tahun ajaran baru mengenai pencegahan tawuran bagi pelajar dan kini akan diteruskan.
"Kemungkinan besar di awal Juli setelah PPDB, Polres pun akan masuk ke sekolah untuk pengenalan dalam masa orientasi siswa baru sebagai antisipasi tindak kekerasan terhadap anak," tambahnya.
Dalam akhirnya keterangannya, dia menyampaikan lima tips menjadi orang sukses di masa depan dengan memiliki sejumlah sifat yakni pintar, disiplin, bertanggung jawab, jujur dan sikap.
"Pintar itu caranya dengan belajar di sekolah, sama kayak mengasah senjata, di mana otak terus diasah bisa mikir dan bisa pintar," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menguji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga selesai pada 24 Mei tahun ini.
"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai tanggal 24 Mei 2023," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan proses tersebut dalam rangka memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dalam KJP Plus dan KJMU diterima oleh tangan yang berhak.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Global Hadapi Higher for Longer, Destry Ingatkan BI: Moneter Saja Tak Cukup
-
Gunung Anak Krakatau Kembali Jadi Sorotan! Abu Vulkanik Terdeteksi Mengarah ke Barat Laut
-
Pemprov DKI Pastikan Optimalisasi APBD 2026 Penuhi Kebutuhan Warga
-
Jaga Mobilitas Penumpang, Pemerintah Operasikan 5 Bandara Alternatif 24 Jam Imbas Erupsi Anak Krakatau
-
Harpelnas 2026, GASPOL Pertamina Lubricants Digelar untuk Pengemudi Maxim
-
Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino
-
Carabao Cup: Tottenham Benamkan Charlton 5-1, Newcastle Singkirkan West Brom
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.