Perkuat Pelayanan Warga, Gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Pada Empat Lokasi
Sabtu, 13 Mei 2023, 06:18 WIBJakarta - Perkuat pelayanan warga. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 08.00-12.00 WIB.
Jaktim: Mal Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
2-3 Minggu Tak Hujan di Jakarta, Pramono Persilakan BPBD Lakukan Modifikasi Cuaca Atasi Kemarau
-
Harga Emas Antam Turun Rp4.000 Menjadi Rp2,599 Juta/Gr pada Rabu
-
Okupansi Mal Jakarta Tembus 86 Persen, Konsumen Mulai Balik Belanja?
-
Cegah Penyimpangan, Kejati NTB Siap Kawal Pemprov Kembangkan Pariwisata di Gili Tramena
-
Mancini Kembali Latih Timnas Italia, Ranieri Ditunjuk sebagai Direktur Teknik FIGC
-
Timnas Indonesia Belum "Full Team" Jelang Hadapi Timor Leste, Tiga Punggawa Garuda Ini Absen
-
Pemprov Sulsel Kembangkan Gerakan GOM Optimalkan Platform Bajubodo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.