SMA Negeri 13 Dukung Usulan Pencabutan KJP Plus

Jumat, 12 Mei 2023, 05:27 WIB

JAKARTA - Desakan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok didukung SMA Negeri 13 Jakarta. Hal ini demi membentuk profil pelajar Pancasila yang cerdas dan berkarakter. "Apalagi merokok jelas tidak sehat. Secara psikis, merokok juga memberikan dampak buruk," kata Kepala SMA Negeri 13 Jakarta, Tuti Sukarni,di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/5).

Menurut dia, selama menjadi guru lebih 30 tahun, anak-anak yang berprestasi memiliki disiplin baik dan tidak merokok. Meski begitu, Tuti akan lebih mendulukan pembinaan peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah, sebelum merekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut KJP Plus bersangkutan.

Ket. Foto: Kepala SMA Negeri 13 Jakarta Tuti Sukarni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/5/2023). — Sumber: ANTARA/Abdu Faisal

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan berisi, satuan pendidikan (sekolah) dapat memberikan rekomendasi untuk mencabut KJP Plus yang sudah diterima peserta didik jika melanggar 23 larangan, salah satunya merokok.

Namun, kata Tuti, peserta didik yang ketahuan melanggar aturan akan diundang dulu orang tuanya. Kemudian, kunjungan ke rumah dan rutin dibina beberapa waktu agar anak mengubah perilaku buruknya.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berharap satuan pendidikan mendukung sanksi pencabutan KJP Plus siswa perokok. Sanksi pencabutan diberikan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus.

"Peserta didik penerima KJP Plus bila melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan Gubernur, harus diberi sanksi," ujar Kepala P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Waluyo Hadi.

Sanksinya berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi satuan pendidikan. Dalam aturan gubernur ada 23 larangan, di antaranya membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan semestinya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.