Ratusan Ekor Hewan Ternak Divaksinasi DKPP Bintan

Kamis, 11 Mei 2023, 16:04 WIB

BINTAN - Tim vaksinator Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau bersama Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) setempat melaksanakan vaksinasi booster (vaksinasi ulangan) terhadap ratusan hewan ternak.

"Vaksinasi ini dilakukan untuk melanjutkan vaksinasi pertama dan kedua yang telah dilaksanakan pada tahun 2022," kata Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan Iwan Berri Prima, Kamis.

Berry menyampaikan target vaksinasi booster ini adalah sebanyak 271 ekor sapi dan 56 ekor kambing yang tersebar di tujuh kecamatan di pulau Bintan, yakni Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 34 ekor sapi, Kecamatan Teluk Bintan 26 ekor sapi, dan Kecamatan Toapaya 97 ekor sapi.

Kemudian Kecamatan Teluk Sebong sebanyak 36 ekor sapi dan 40 ekor kambing, Kecamatan Bintan Timur sebanyak 39 ekor sapi, Kecamatan Seri Kuala Lobam sebanyak 11 ekor sapi dan 12 ekor kambing serta Kecamatan Bintan Utara sebanyak 28 ekor sapi dan empat ekor kambing.

"Pelaksanaan vaksinasi booster ini dimulai sejak 11 Mei 2023 hingga minggu depan," ungkapnya.

Ia menjelaskan vaksinasi booster PMK pada hewan ternak ini menggunakan vaksin merk Aftosa produksi Argentina), dengan dosis penyuntikan 2 ml per ekor pada hewan sapi dan 1 ml per ekor pada hewan kambing sehingga secara keseluruhan target vaksinasi booster pada hewan sapi sebanyak 542 ml dosis dan 56 ml dosis pada hewan kambing.

Selanjutnya, kata dia, vaksinasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan PMK pada hewan ternak. Hingga saat ini Bintan masih dinyatakan sebagai daerah bebas PMK atau zona hijau PMK.

"Selain vaksinasi upaya menjaga kebersihan kandang atau sanitasi kandang, peningkatanbiosecuritydan pemeliharaan ternak dengan baik merupakan upaya yang juga harus dilakukan oleh peternak. Jangan hanya mengandalkan upaya vaksinasi semata, karena vaksinasi bukan satu-satunya cara mempertahankan Bintan bebas PMK" jelas Berri.

Sementara itu, guna meningkatkan keamanan dan kesehatan hewan warga diimbau untuk tidak memasukkan hewan ternak rentan PMK, seperti sapi dan kambing dari luar Kabupaten Bintan tanpa prosedur alias ilegal.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Satgas PMK Pusat Nomor 08 tahun 2022, yang mana sebagai daerah zona hijau, Kabupaten Bintan hanya diperkenankan memasukkan ternak dari sesama zona hijau.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.