Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polda Tangkap Dua Tersangka Beserta 15 Paket Sabu di Minahasa Selatan

📅 Senin, 08 Mei 2023, 23:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polda Tangkap Dua Tersangka Beserta 15 Paket Sabu di Minahasa Selatan Doc: ANTARA/HO-Humas Polda Sulut
Ket. Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, saat memberikan keterangan pers.

Manado - Tindak tegas, Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti 15 paket sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, dalam keterangan pers, di Manado, Senin, mengatakan kedua tersangka adalah laki-laki warga Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial FMW (26) dan BAT (26)," katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.

Dia mengatakan adapun tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana narkotika tersebut yakni di Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru.

Modus operandinya, FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual, mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Sabu tersebut dikemas dalam bentuk paket kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta," katanya

Dia menambahkan, pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, satu alat timbangan dan alat peraga lainnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado.

Mendapatkan informasi itu, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah BAT di Manado, dan ditemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan terhadapnya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti terdiri antara lain 15 buah plastik klip kecil berisi sabu, satu buah dompet kulit, satu buah timbangan digital.

Kemudian dua buah korek api warna biru dan hijau, satu buah pipet kaca, satu buah sendok plastik, satu buah alat hisap sabu/bong, Satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah kartu debit BRI, dua buah sedotan plastik serta satu buah handphone plus sim card.

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini.

"Terima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap," katanya.

Dia mengatakan, dalam kasus ini peran kedua tersangka adalah pengedar yang melayani penyalahguna narkoba.

"Kasusnya ini adalah pengedar, informasi diperoleh dari 15 paket sabu tersebut sudah ada yang dijual. Tersangka pasif, artinya melayani pembeli atau penyalahguna narkoba yang datang kepadanya," katanya.

Dia juga mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Ingatkan keluarga dan saudara untuk waspada terhadap bahaya narkoba, karena penyalahgunaan narkoba itu bersifat adiktif dan sulit untuk dihentikan. Jadi, pencegahan itu sangat penting dan warga diminta melaporkan manakala ada hal-hal yang berkaitan dengan peredaran narkoba," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Olahraga
Persiapan Atlet Balap Seped...
Olahraga
Thailand Takluk, Filipina R...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.