Pemkot Surabaya Terbitkan Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus COVID-19
Jumat, 05 Mei 2023, 15:20 WIBSURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pada Jumat (5/5) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus COVID-19. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama se-Kota Surabaya.
Dalam surat, Eri menerangkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran kasus COVID-19 di Surabaya, pada poin pertama berisi bahwa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat melalui Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik apabila pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi COVID-19 atau sedang mengalami gejala penyakit COVID- 19 seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, dan nyeri telan.
"Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit COVID-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh," terang Eri pada poin kedua edaran tersebut.
Selanjutnya pada poin ketiga, memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya agar melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Meningkatkan upaya 3T (Tracing, Testing dan Treatment) secara konsisten dan terintegrasi, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probabel, kontak erat dan pelaku perjalanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Puskesmas terdekat. Melakukan tracing kasus konfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak eratnya," lanjut isi poin keempat SE tersebut.
Kemudian pada poin kelima, melaksanakan Surveilans aktif pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan kegiatan perkantoran secara rutin/berkala. Mengoptimalkan kegiatan vaksinasi untuk seluruh sasaran yang belum tervaksin berbasis wilayah melalui kegiatan.
"Pemberian layanan vaksinasi sesuai riwayat sasaran (dosis 1 dan 2, booster 1 dan 2) di Fasyankes (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik), dan memperluas layanan vaksinasi massal di tingkat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan dan berkolaborasi dengan Puskesmas setempat," demikian isi poin keenam SE tersebut.
Sementara itu, masih pada poin keneman, berisi tentang melakukan percepatan vaksinasi booster 1 dan 2 (dosis ke-3 dan ke-4) di masing-masing wilayah. Pemberian layanan vaksinasi di beberapa sentra vaksin dan vaksin Corner Mall bagi masyarakat umum.
"Meningkatkan Upaya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) termasuk komunikasi risiko/sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Penerapan protokol kesehatan secara disiplin untuk menurunkan risiko penularan bagi masyarakat," tutup poin ketujuh SE tersebut.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Manimbora, Monumen Ketenangan di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia
-
WFH Setiap Jumat, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Transportasi Umum untuk ASN
-
Bandara Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Sekolah Garuda Sigi Dibangun di Atas Lahan 10 Hektare
-
Perbaikan Jembatan di Tapsel Pulihkan Aktivitas Warga
-
Pemerintah Sebut Program MBG Dorong Ketahanan Pangan
-
Mudik Lebaran 2026: 313 Ribu Penumpang Diprediksi Melintas di Bandara Sepinggan Balikpapan, Dipicu Aktivitas IKN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.