Tentang Pajak Karbon, Pandangan Sang Ayu Putu Piastini Gunaasih

Kamis, 27 Apr 2023, 18:30 WIB

Perubahan iklim dan pemanasan global merupakan masalah lingkungan yang banyak dikhawatirkan masyarakat di seluruh dunia. Salah satu penyebab pemanasan global adalah emisi karbon yang terakumulasi dalam jumlah besar di atmosfer (Kilic dan Kuzey, 2019). Data dari 91 stasiun pengamatan BMKG menunjukkan suhu normal periode 1991-2020 di Indonesia adalah 26,8ºC dan suhu udara rata-rata tahun 2022 adalah sebesar 27ºC. Selain itu, permukaan air laut di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan. Berdasarkan data Moneter Indonesia (IMF) permukaan air laut Indonesia telah meningkat 62,3 milimeter (mm) per Mei 2022. Artinya, rata-rata kenaikan permukaan air laut sebesar 4 mm per tahun. Menurut data Climate Transparency Report (2021), emisi gas rumah kaca di Indonesia juga meningkat sebesar 157% dari tahun 1990 hingga 2018.

Menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat dunia, khususnya di Indonesia, kini muncul gagasan pajak karbon. Pajak karbon tersebut disahkan dalam UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. UU HPP dilatarbelakangi oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa volume Paris Agreement yang mana pemimpin dunia sepakat untuk bersama-sama mengurangi emisi karbon 41% di tahun 2030 dan zero emission di tahun 2060. Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution/NDC) yang mana setiap negara sepakat mengurangi dampak perubahan iklim terutama negara penyumbang peningkatan emisi karbon dioksida dan metana (CO2e), termasuk Indonesia. Indonesia sendiri menargetkan menurunkan emisi karbon 29% sampai tahun 2030.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Mitigasi perubahan iklim di Indonesia tentu membutuhkan biaya dan salah satu pembiayaannya dengan pengenaan pajak karbon. Peta jalan pajak karbon secara resmi dimulai pada tahun 2021 melalui UU HPP. Per 1 April 2022 pajak karbon sudah diberlakukan pada industri PLTU batubara dengan menggunakan skema Cap and Tax. Artinya, hanya perusahaan yang memproduksi emisi melebihi cap tertentu akan dikenakan pajak dengan tarif pajak karbon yang sesuai peraturan paling rendah Rp30,- per kg CO2e. Pemerintah juga merencanakan tahun 2025 mulai mengimplementasi perdagangan karbon secara penuh sampai adanya bursa karbon/peta jalan pasar karbon untuk sektor-sektor lainnya

Menurut pasal 13 UU HPP Nomor 7 tahun 2021, subyek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Artinya ada dua kegiatan yang dilakukannya antara yang membeli barang mengandung karbon atau dia melakukan aktivitas yang mengeluarkan emisi karbon. Sementara obyek pajaknya berarti pajak karbon ini dikenakan atas pembelian barang yang terdapat karbon, juga aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Lalu, apa yang dimaksud barang mengandung karbon? Undang-undang menyebutkan, barang yang termasuk tapi tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon, misalnya berasal dari berbagai macam sektor bisa dari industri atau pertanian kehutanan atau buka lahan perkebunan dengan pembakaran.

Perhitungan pajak karbon

Perhitungan pajak karbon terutang atas keseluruhan nilai pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan mempertimbangkan nilai faktor emisi. Jadi kata kuncinya adalah keseluruhan nilai, entah itu keseluruhan nilai pembelian barang tapi mengandung karbon atau keseluruhan nilai dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Nilai faktor emisi yang harus dipertimbangkan tadi adalah nilai koefisien yang menghubungkan jumlah emisi rata-rata yang dilepaskan ke atmosfer dari sumber tertentu relatif terhadap unit aktivitas atau proses yang terkait pelepasan emisi karbon. Besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kg karbondioksida ekuivalen atau satuan yang setara di sini pemerintah memberikan batasan sebesar Rp 30/kg. Jika lebih dari itu di pasaran maka menggunakan harga pasar di pasar karbon tapi bila lebih rendah maka menggunakan harga Rp 30/kg.

Kewajiban administrasi pajak karbon

Saat terutang pajak karbon ada tiga kondisi: pertama pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, kedua pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, dan yang ketiga saat lain yang diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. PP 50 tahun 2022 mengatur kewajiban administrasi pajak karbon. Pajak karbon bisa dilunasi sendiri oleh wajib pajak atau dia dipungut oleh pemungut pajak karbon. Selain itu terdapat kewajiban pelaporan SPT tahunan dan juga SPT masa pajak karbon bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Terdapat kewajiban pencatatan bagi wajib pajak karbon. Jadi wajib pajak harus menyelenggarakan pencatatan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan penjualan barang yang mengandung karbon yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya kaca karbon. Pencatatan ini berupa catatan/dokumen yang wajib disimpan dengan baik sebagaimana peraturan perundang-undangan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Apakah Indonesia sudah siap menerima adanya pajak karbon? Bagaimanapun penggunaan pajak itu harus didasarkan pada kemampuan yang membayar. Selain itu, simplifikasi juga penting, yakni apakah bisa diadministrasikan dan dihitung sesederhana mungkin. Semoga harapan mengurangi pemanasan global yang diemban oleh pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik. ***

*Sang Ayu Putu Piastini Gunaasih adalah Dosen Prodi Akuntansi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Redaktur: Eko S

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.