- Home
-
- Megapolitan
-
- Cegah Curanmor, Polsek Mam...
Cegah Curanmor, Polsek Mampang Buka Layanan Titip Sepeda Motor Pemudik
Minggu, 16 Apr 2023, 13:37 WIBJAKARTA - Kepolisian sektor (Polsek) Mampang Prapatan, Jakarta Selatan membuka layanan penitipan motor gratis untuk pemudik guna memberikan rasa aman dan mencegah tindak pidana pencurian.
"Titip kendaraan sepeda motor ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/4).
Mashuri mengatakan penitipan kendaraan motor ini sudah mulai dibuka Minggu ini dan bisa dinikmati oleh seluruh warga hingga arus balik.
Mereka yang ingin menitipkan kendaraan bermotor harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Mashuri melanjutkan, motor pemudik akan ditempatkan di lapangan parkiran Polsek Mampangberkapasitas 30 sampai 40 sepeda motor.
Dengan layanan tersebut, dia berharap warga bisa pulang kampung dengan perasaan aman dan aksi pencurian roda dua di rumah kosong yang ditinggal pemudik pun bisa dihindari.
Tidak hanya itu, Mashuri juga berpesan kepada warga untuk berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat jika ingin meninggalkan rumah untuk mudik.
"Bagi warga yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya untuk melapor ke pengurus RT dan RW setempat agar dapat diantisipasi oleh Bhabinkamtibmas atau Polisi RW setempat," jelas dia.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jalur Sukabumi Macet 8 Jam, Tiba di Bandung Malah Gigit Jari: Curhat Pilu Pemudik Kehabisan Bus ke Majalaya
-
Peluncuran Program “Masjid Ramah Pemudik dan Arus Balik”
-
Posko PMI Kota Semarang Melayani 15 Pemudik per Hari
-
Makin Keren Usai Direvitalisasi: Kemen PU Ajak Pemudik Kunjungi Benteng Pendem Ambarawa
-
H+1 Lebaran, Pemudik dan Perantau Mulai Tiba di Jakarta
-
Kapal Laut jadi Sarana Pulang kampung karena Harga Terjangkau
-
Pameran Alutsista TNI AU Digelar di Kendari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.