Yasonna Tegaskan Penjara Bukan Satu-Satunya Upaya Penegakan Hukum
Jumat, 14 Apr 2023, 06:25 WIBMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan bahwa hukuman penjara bukanlah satu-satunya upaya dalam penyelesaian pelanggaran hukum karena berujung pada jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Konsepsi penjara sebagaiultimum remedium, upaya terakhir, bergeser menjadipremium remedium, menjadi satu-satunya alat, bukanthe last resource(upaya terakhir)," kata Yasonna dalam simposium nasional bertajukMenuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia, seperti dipantau dari kanalYouTubeHumas Ditjenpas di Jakarta, Kamis (13/4).
Pergeseran konsep tersebut, lanjut Yasonna, dibuktikan melalui penyelesaian pelanggaran hukum lewat sistem peradilan pidana yang cenderungprison-oriented, yakni setiap pelanggaran pidana selalu berujung pada pemenjaraan.
Hal tersebut lantas mengakibatkan penjara mengalami masalah laten yaitu terlampau padat (overcrowded) jumlah tahanan, sehingga melebihi daya tampung suatu penjara.
Yasonna menjelaskan bahwa hukuman penjara seberat apa pun terbukti tidak pernah berhasil untuk memadamkan kejahatan.
"Kalau kita terus mempertahankan prinsippremium remedium, bahwa pemidanaan (penjara) itu adalah satu-satunya (upaya), maka kita tidak akan mampu berkejar-kejaran membangun lapas dengan tingkat kejahatannya," tutur dia.
Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, pemerintah mengenalkan pendekatan berupa pemenjaraan bukanlah upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir.
Oleh karena itu, Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan; tidak hanya kepada kampus, tetapi juga mulai menyentuh para aparat penegak hukum termasuk para pengacara.
Para pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut, yakni Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, bersedia membantu dalam menyampaikan filosofi dan tafsir sesungguhnya dari KUHP yang telah disahkan.
"Kita masuk ke transisi sebelum tiga tahun. Desember 2025 nanti KUHPidana baru kita berlaku," ujar Yasonna. Ant/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
SIG Hadirkan Solusi Bata Interlock Presisi untuk Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau
-
Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas
-
Tertutup Asap Pekat & Masuk Zona Bahaya, 5 Wartawan Hilang di Krakatau Belum Ditemukan
-
Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
-
Dunia Patut Khawatirkan Kenaikan Permukaan Laut di Pasifik
-
Deteksi Gempa Belum Canggih, Legislator Usulkan BMKG Adopsi Teknologi Jepang
-
Pemprov Papua Pegunungan Terapkan Dana Saving, TPP ASN Kini Dibayar Setiap Bulan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.