Yasonna Tegaskan Penjara Bukan Satu-Satunya Upaya Penegakan Hukum
Jumat, 14 Apr 2023, 06:25 WIBMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan bahwa hukuman penjara bukanlah satu-satunya upaya dalam penyelesaian pelanggaran hukum karena berujung pada jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Konsepsi penjara sebagaiultimum remedium, upaya terakhir, bergeser menjadipremium remedium, menjadi satu-satunya alat, bukanthe last resource(upaya terakhir)," kata Yasonna dalam simposium nasional bertajukMenuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia, seperti dipantau dari kanalYouTubeHumas Ditjenpas di Jakarta, Kamis (13/4).
Pergeseran konsep tersebut, lanjut Yasonna, dibuktikan melalui penyelesaian pelanggaran hukum lewat sistem peradilan pidana yang cenderungprison-oriented, yakni setiap pelanggaran pidana selalu berujung pada pemenjaraan.
Hal tersebut lantas mengakibatkan penjara mengalami masalah laten yaitu terlampau padat (overcrowded) jumlah tahanan, sehingga melebihi daya tampung suatu penjara.
Yasonna menjelaskan bahwa hukuman penjara seberat apa pun terbukti tidak pernah berhasil untuk memadamkan kejahatan.
"Kalau kita terus mempertahankan prinsippremium remedium, bahwa pemidanaan (penjara) itu adalah satu-satunya (upaya), maka kita tidak akan mampu berkejar-kejaran membangun lapas dengan tingkat kejahatannya," tutur dia.
Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, pemerintah mengenalkan pendekatan berupa pemenjaraan bukanlah upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir.
Oleh karena itu, Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan; tidak hanya kepada kampus, tetapi juga mulai menyentuh para aparat penegak hukum termasuk para pengacara.
Para pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut, yakni Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, bersedia membantu dalam menyampaikan filosofi dan tafsir sesungguhnya dari KUHP yang telah disahkan.
"Kita masuk ke transisi sebelum tiga tahun. Desember 2025 nanti KUHPidana baru kita berlaku," ujar Yasonna. Ant/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
-
Kabar Baik bagi Warga Bantul, Jalur Kereta Api Akan Sampai Bantul
-
Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.