Wapres Nilai Perppu Pemilu Baik untuk Demokrasi
Kamis, 06 Apr 2023, 01:41 WIBJAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang.
Menurut Wapres, dengan pengesahan tersebut, empat daerah otonom baru (DOB) Papua bisa mengikuti Pemilu 2024 sehingga akan positif untuk kehidupan berdemokrasi.
"Pertama soal Undang-Undang Pemilu di empat DOB di Papua, itu saya kira memang sudah harus dibuat, supaya mereka bisa ikut mengambil bagian dalam pemilu yang akan datang," kata Wapres dalam keterangan pers di sela kunjungan kerja di Jawa Tengah, kemarin.
Dia mengatakan empat DOB Papua harus dilibatkan dalam pemilu dan tidak boleh dirugikan, oleh karena itu pengesahan Perppu Pemilu itu sudah tepat dilakukan. "Sehingga distribusi perwakilan itu bisa dilakukan dan itu memang yang diusahakan selama ini supaya selain pemekarannya, otonomi daerahnya, tapi juga termasuk pelaksanaan pemilu yang akan datang, termasuk juga nanti pemilihan gubernurnya pada saat yang ditentukan waktunya," ujarnya.
Dia menekankan pemerintah bersama DPR RI memang menargetkan untuk mempercepat proses aturan tentang pemilu di empat daerah otonom baru di Papua.
Sebelumnya, pada Selasa (4/4), Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang (UU).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya di Rapat Paripurna itu menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR RI secara bulat sepakat menyetujui dan menerima Perppu disahkan menjadi UU.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa dalam RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.
Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.
Kemudian, ada pula perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap disahkannya Perppu Pemilu menjadi undang-undang, dapat dilaksanakan dengan baik di tahun depan.
Karena itu dia berharap kehadiran Perpu Nomor 1 Tahun 2022, tidak akan menimbulkan perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.