Sekda: Pejabat Pemkot Mataram Dilarang Terima Parsel

Rabu, 05 Apr 2023, 02:57 WIB

MATARAM - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Mataram Baiq Evi Ganevia mengatakan pejabat di lingkungan pemkot setempat dilarang menerima parsel Lebaran dari pihak manapun sebagai upaya pencegahan praktik gratifikasi.

"Menerima parsel dari kalangan tertentu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan itu tidak kita harapkan terjadi baik di kalangan ASN maupun pejabat di Kota Mataram," katanya di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan apabila ada pejabat yang menerima parsel harus melaporkan hal itu kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Kota Mataram,kemudian parsel diserahkan ke pantai sosial atau lembaga yang lebih berhak.

"Setelah dilaporkan, parsel dalam bentuk makanan atau peralatan rumah tangga harus diberikan ke panti sosial," katanya.

Namun, katanya, apabila pejabat tersebut tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditetapkan, pejabat akan diberikan sanksi sesuai undang-undang korupsi karena parsel tersebut masuk dalam kategori korupsi.

"Kita akan ingatkan dan sosialisasikan kepada ASN dan pejabat terkait edaran KPK," katanya.

Terkait dengan pengawasan, Pemerintah Kota Mataram segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait dengan hari raya.

"Untuk pemberian sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Evi yang juga Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kota Mataram itu, sebelumnya juga mengatakan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram sudah mendapatkan sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi dari KPK pada awal Maret 2023.

"Sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi itulah yang akan kita ingatkan kembali kepada pejabat agar tidak menerima parsel," katanya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

RUU Masyarakat Adat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat SORONG – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat

Pansus RUU Daerah Kepulauan Matangkan Skema Dana Khusus

Desa Pampang Bersolek dari Sisi SDM, Samarinda Kejar Lonjakan Wisatawan

Gen Z Sulit Cari Kerja, Ekraf Disiapkan Jadi Mesin Lapangan Kerja Baru

Jangan Sampai Krisis Pangan Saat Bencana, Bapanas Siapkan Rp1,2 Triliun

Kekayaan Intelektual Jangan Menganggur, Asensi Dorong Jadi Aset Produktif

UMKM Wajib Melek Digital, BI Bidik Akses Pembayaran Lebih Luas

Baznas Salurkan 1.900 Porsi Makanan untuk Warga Terdampak Gempa NTT.

Melalui Workshop Safety Training di Atas Kapal Pelni, Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran

Pemkot Bandung Buka Keran Akses Kredit UMKM dengan Bank BJB

ASENSI Dorong IP dan Licensing Revenue Baru bagi Indonesia

Pemkot Bandung Tegaskan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Wali Kota Bandung Tegaskan Pengelolaan Kota Harus Berbasis Data

Pemkot Buka Bandung Great Sale 2026

Program "Gempolin" Bikin Warga Gempolsari Bandung Antusias Kelola Sampah

Karhutla Masih Berkobar di Way Kambas, Api Merembet ke Kawasan Konservasi.

Karhutla Kalteng Makin Serius, Presiden Prabowo Tambah 4 Helikopter Water Bombing

Presiden Prabowo Subianto Bertekad Hentikan Perluasan Karhutla dan Titik Api Baru di Kalimantan.

Presiden Prabowo Tambah 4 Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Karhutla Kalteng.

Wali Kota: Bandung Tegaskan Kontribusi sebagai Ibu Kota Provinsi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.