• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Kisruh Ahmad Dhani-Once, P...

Kisruh Ahmad Dhani-Once, Pengacara Sebut Hanya Soal Sensasi, Bukan Hukum

Sabtu, 01 Apr 2023, 08:42 WIB

JAKARTA - Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa kekisruhan yang membelit kliennya dengan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani tidak memiliki masalah hukum dan cenderung soal sensasi.

"Ketika kali pertama bertemu Once, saya sampaikan kepada dia bahwa tidak perlu pengacara dalam menghadapi hal ini karena sangat mudah, tidak ada masalah hukum. Ini hanya soal sensasi," kata Panji dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (31/3).

Meski begitu, Panji berketetapan untuk membela hak Once Mekel sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku karena apa yang berkembang sejauh ini telah mengarah kepada disinformasi atau pengaburan informasi secara sengaja.

"Seolah Once bersalah, seolah Once merasa lebih besar dari Dewa 19. Serangannya bukan semata persoalan hukum, namun, mengarah ke personal juga. Bisa jadi dampaknya nanti penyelenggara acara akan malas mengundang Once dan tentu ini tidak bagus untuk kariernya," kata Panji menerangkan.

Hadir menemani Once Mekelsaat konferensi media, dalam kesempatan tersebut Panji mengungkapkan bahwa polemik yang tengah terjadi saat ini terkait pelarangan penggunaan lagu-lagu Dewa 19 untuk kepentingan komersial seperti konser musik yang melibatkan nama kliennya.

Terkait permasalahan hukum yang dilontarkan Ahmad Dhani, Panji membeberkan bahwa sesuai pasal 87 UU Hak Cipta jo. pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights (hak penggunaan karya) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Undang-undang Hak Cipta Pasal 9, kata Panji, memberi delapan hak kepada pencipta terkait hak ekonomi dan satu hak pengumuman, yaitu penampilan di muka umum dengan komersial.

"LMK ini yang memungut royalti kemudian diteruskan ke pencipta dan hal ini juga termasuk izin. Jadi, ketika pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk memungut royalti, ia juga memberi izin untuk penggunaan lagu tersebut," kata Panji.

Menurut Panji, UU Hak Cipta pasal 9 menyebutkan mesti ada izin dari pencipta, namun, terdapat pengecualian melalui pasal 23 yang menyebutkan tidak diperlukan izin pencipta untukperforming rights.

"Ini pengecualian. Jadi, kalau orang hanya membaca pasal 9 tetapi tidak membaca pasal 23 atau pasal 8, ya tersesat karenanggaklengkap. Lagipula, kalau pencipta tidak mau lagunya dimainkan maka tidak usah buat lagu untuk didaftarkan," kata Panji memaparkan.

Panji menambahkan bahwa kliennya telah menjalankan hukum positif yang berlaku dan pihaknya menolak secara tegas segala tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan pihak Ahmad Dhani kepada Once Mekel.

"Once sebagai masyarakat hanya menjalankan hukum positif yang ada yaitu UU Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk PP 56/2021," kata Panji.

Mencermati permasalahan tersebut, Panji berharap agar pihak Ahmad Dhani mengajukan permohonan uji material apabila merasa dirugikan dengan aturan hukum yang sudah ada.

"Negara Republik Indonesia sudah memberikan wadah yaitu untuk mengajukan permohonan uji material ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bukan justru melarang masyarakat untuk menggunakan ciptaannya," kata Panji.

Ket. Foto: Penyanyi Once Mekel dan pengacaranya saat jumpa media di Kios Ojo Keos,Cilandak, Jakarta, Jumat (31/3/2023). — Sumber: ANTARA/Adnan Nanda

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.