Pemerintah Malaysia Ajukan RUU Penghapusan Hukuman Mati ke Parlemen

Selasa, 28 Mar 2023, 15:45 WIB

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia mengajukan RUU di Majelis Rendah parlemen untuk menghapuskan hukuman mati pada Senin (27/3).

Azalina Othman Said, menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan), mengajukan pembacaan pertama RUU Penghapusan Hukuman Mati Mandatori 2023 serta revisi hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.

Ket. Foto: Pandangan umum majelis rendah parlemen saat sesi sidang di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19 Desember 2022. — Sumber: CNA/Reuters/Hasnoor Hussain

"Penghapusan hukuman mati mandatori merupakan inisiatif yang telah diteliti, dipelajari, dan dipertimbangkan oleh pemerintah sejak 2012," kata Azalina dalam sebuah pernyataan, Senin (27/3).

"(Penghapusan itu) ditujukan untuk menghargai dan menghormati kehidupan setiap individu sambil memastikan keadilan dan keadilan bagi semua pihak termasuk korban pembunuhan, korban perdagangan narkoba, serta keluarga korban tersebut."

Bernama melaporkan bahwa menurut salinan biru yang diedarkan di parlemen pada hari Senin, RUU tersebut berusaha mengganti hukuman mati mandatori dengan penjara seumur hidup antara 30 dan 40 tahun serta hukuman cambuk antara enam dan 12 pukulan, tergantung pada kejahatannya.

Namun, hukuman mati tetap dapat dijatuhkan, berdasarkan kebijaksanaan pengadilan.

"Kebijakan yang diusulkan melalui RUU ini merupakan jalan tengah untuk memastikan bahwa keadilan dipertahankan untuk semua," kata Azalina.

Menurut The Star, RUU tersebut diharapkan akan disahkan pada Selasa depan setelah diperdebatkan.

Dilaporkan juga bahwa jika RUU disahkan, lebih dari 1.300 orang yang saat ini menjadi terpidana mati dapat meminta peninjauan kembali hukuman mereka oleh pengadilan federal.

Azalina mengatakan, terpidana mati dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali hukuman mereka.

Menurutnya, permohonan hanya bisa dilakukan satu kali dan juga harus dilakukan dalam waktu 90 hari sejak undang-undang baru berlaku.Namun, pengadilan dapat memilih untuk memperpanjang jangka waktu 90 hari dengan alasan yang masuk akal.

Azalina juga mencatat, melalui undang-undang yang diusulkan, pengadilan federal akan diberikan yurisdiksi untuk meninjau kasus-kasus 840 terpidana mati termasuk 25 lainnya yang permohonan grasinya ditolak oleh Dewan Pengampunan.

"Sebanyak 476 terpidana mati yang belum selesai proses bandingnya di pengadilan juga akan dilindungi undang-undang," tambahnya.

Saat ini ada 11 pelanggaran yang diancam hukuman mati, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penculikan, dan kepemilikan senjata api.

Juni lalu, pemerintah Malaysia mengumumkan keputusannya untuk menghapus hukuman mati mandatori sebagai bagian dari komitmennya di tingkat internasional untuk tidak menjatuhkan hukuman mati.

"Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua," kata mantan perdana menteri Ismail Sabri Yaakob, menurut Bernama.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.