Kemenhub Instruksikan Pesawat Super Air Jet Diinspeksi

Jumat, 24 Mar 2023, 15:53 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) akan segera lakukan inpeksi lebih lanjut terhadap pesawat Super Air Jet rute Denpasar (DPS) menuju Jakarta (CGK) yang mengalami gangguan teknis pada Selasa (21/3).

Ket. Foto: Ilustrasi - Armada pesawat Super Air Jet. — Sumber: Istimewa.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni membenarkan kejadian yang terjadi pada pesawat dengan kode penerbangan IU-737 karena gangguan teknis.

"Saya mendapatkan informasi bahwa pesawat tersebut mengalami gangguan pada sistem pengatur tekanan udara di cabin sehingga membuat suhu udara di kabin pesawat tinggi dan membuat penumpang menjadi tidak nyaman karena kepanasan," kata Kristi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3).

Dia juga mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan direktorat terkait agar memberikan teguran kepada maskapai Super Air Jet atas terjadinya permasalahan tersebut dan Ditjen Hubud melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan bahwa pesawat tersebut aman untuk digunakan kembali.

Kristi juga meminta Super Air Jet untuk melakukan investigasi internal atas terjadinya permasalahan tidak berfungsinya sistem pendingin kabin pesawat dan melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan agar permasalahan ini tidak terulang kembali, selain itu Super Air Jet diminta melakukan pembinaan kepada personil penerbangan jika ditemukenali melaksanakan tugas diluar Standar Operational Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dirinya juga menghimbau agar seluruh maskapai terus meningkatkan pelayanan serta mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Apalagi sebentar lagi akan menghadapi periode angkutan udara lebaran (angleb) dimana mobilitas masyarakat sangat tinggi.

"Pada periode persiapan angkutan udara lebaran (angleb) tahun ini, kami akan melakukan ramp inspection/inspeksi terhadap pesawat yang akan beroperasi melayani mudik lebaran. Saya mengingatkan kembali para operator di bidang penerbangan untuk mematuhi prinsip 3S+1C dalam penerbangan yaitu Safety, Security, Services dan Compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku)," tutup Kristi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.