APLSI-PwC Akan Terbitkan Panduan Perdagangan Karbon

Jumat, 24 Mar 2023, 08:07 WIB

JAKARTA - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) bersama PwC Indonesia akan menerbitkan Carbon Market Manual. Hal itu diharapkan menjadi referensi praktis bagi pelaku usaha dalam melaksanakan perdagangan karbon di Indonesia.

Assurance Partner PwC Indonesia Yanto Kamarudin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/3), mengatakan untuk mencapai net zero emission pada 2060, diperlukan antara lain transisi energi ke energi yang lebih bersih dan penurunan emisi karbon melalui mekanisme nilai ekonomi karbon.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Sejalan dengan target pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi, maka perdagangan karbon di sub sektor pembangkit listrik sudah dimulai pada 2023. "Ambisi menurunkan emisi melalui instrumen perdagangan karbon memerlukan instrumen teknis serta peraturan pendukung untuk memperlancar langkah tersebut," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, kolaborasi bersama dari pemerintah, swasta, asosiasi, dan pemangku kepentingan diperlukan agar pelaksanaan perdagangan karbon dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Sementara Ketua Umum APLSI, Arthur Simatupang menekankan pentingnya interaksi para pemangku kepentingan agar pasar karbon menjadi salah satu wujud upaya aksi mitigasi perubahan iklim.

"APLSI terus berupaya menjadi strategic think-tank yang dapat membantu agar implementasi perdagangan karbon berjalan lancar sesuai inisiatif dari pemerintah," ujarnya.

Dia menuturkan APLSI siap berkolaborasi dengan pemerintah dan berdialog memberikan masukan misalnya melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi untuk memastikan perdagangan karbon menjadi salah satu inisiatif pionir dalam mengurangi emisi dan menciptakan peluang bisnis yang lebih luas di sektor hijau.

Seperti diketahui, APLSI dan PwC Indonesia bersama pemangku kepentingan terkait membahas m e k a n i s m e perdagangan karbon dalam diskusi panel untuk mendukung pemerintah dalam mencapai net zero emission pada 2060.

Topik yang dibahas dalam diskusi panel tersebut meliputi mekanisme perdagangan karbon secara umum, pelaksanaan teknis dalam perdagangan karbon pada subsektor pembangkit tenaga listrik, mekanisme perdagangan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE PU) antar perusahaan produsen listrik, serta hubungan antara mandatory carbon market dan voluntary carbon market.

Poin Penting

Dalam diskusi panel itu, beberapa poin penting yang disampaikan antara lain mengenai kesiapan regulasi dan aturan teknis yang telah disiapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perdagangan karbon di sektor listrik.

Selain itu, diskusi juga mencakup potensi cross-sector trading, dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya ekonomi hijau, terutama di sektor kehutanan.

Arthur juga mengatakan pentingnya melihat perspektif dan benchmarking dari negara-negara lain yang telah berhasil mengimplementasikan perdagangan karbon, serta mengidentifikasi tantangan dan faktor-faktor keberhasilan dalam penerapannya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.