Khofifah Berharap Ada Kesetaraan Stratifikasi Tarif Layanan Rumah Sakit untuk BPJS Kesehatan

Kamis, 23 Mar 2023, 20:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berharap stratifikasi tarif layanan BPJS Kesehatan untuk rumah sakit daerah lebih diperhatikan oleh pemerintah, mengingat kebutuhan layanan untuk masyarakat yang terus berkembang.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, ada ketidaksetaraan dalam tarif layanan BPJS kesehatan, sehingga menghasilkan perbedaan pendapatan yang cukup mencolok antara rumah sakit pusat dengan di daerah.

Ket. Foto: Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bersama dengan para bupati dan wali kota, usai Rakor terkait Universal Head Coverage (UHC) di Surabaya, Kamis (23/3). — Sumber: Koran Jakarta / Selocahyo

"Ada hal yang lebih penting, ada unequal treatment (perlakuan tidak setara) antara rumah sakit yang masuk kategori nasional dengan rumah sakit kategori daerah," ujarnya usai Rakor terkait UHC (Universal Head Coverage) BPJS, di Surabaya, Kamis (23/3).

"Stratifikasi itu kita tetap menghormati, tapi kemudian ada treatment yang unequal, patut dipertanyakan. Jadi unit cost antara rumah sakit nasional dengan rumah sakit daerah berbeda, sehingga hitung-hitungannya dengan pasien yang sama, rawat inap maupun rawat jalan, bisa berbeda potensi pendapatan sampai 269 miliar rupiah," ungkapnya.

Khofifah mengaku, kondisi itu telah ia sampaikan kepada pihak terkait, karena rumah sakit daerah juga memiliki kebutuhan pengembangan yang tidak murah untuk percepatan layanan dan kualitas layanan kesehatan terbaik.

"Saya juga sampaikan pada BPJS Jatim kalau ini ada unequality dalam penghitungan unit cost, harus dikonsolodasikan kembali. Di daerah ini bukan lebih mudah, bukan lebih murah, kita juga butuh pengembangan yang lebih besar, lebih berkualitas dengan layanan-layanan yang komprehensif," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, mengapresiasi tawaran Pemrpov Jatim untuk berbagi anggaran demi mencapai Universal Health Coverage (UHC) sesuai ketentuan di setiap daerah. Karena salah satu tantangan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan adalah pemerintah daerah harus mewujudkan kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan agar mampu membayarkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dalam penganggaran dalam APBD.

"Kalau pengalaman saya butuh waktu dan kerja keras sampai dua tahun. Tawaran Bu Gubernur ini luar biasa, tinggal para bupati dan wali kota bersedia," ujarnya.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.