LPPOM MUI Sebut Ramen Vegan Rasa Tulang Babi Tak Bisa Disertifikasi Halal
Rabu, 22 Mar 2023, 12:00 WIBJakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.
"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsuinstant rice noodle(vegan) denganpork bone broth flavorsudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan," kata Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita dalam keterangannya, Rabu.
Ia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang mengandung rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi atau rasa bacon.
Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, bir, dan sebagainya.
Sebelumnya, produsen ramen instan rasa tulang babi itu mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikat Halal (LSH) dari Jepang. Namun, Raafqi mengatakan hal itu perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut.
"Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri, menurut Raafqi, hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Raafqi pun tetap mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan.
LPPOM MUI juga telah menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal melalui situs ww.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Festival Kebonkliwon Sedekah Oksigen
-
IHSG Senin Pagi Dibuka Menguat 0,23 Persen, Ikuti Pasar Asia dan Global
-
Mengintip Keseruan siswa Mengikuti Tour de Bank CIMB Niaga
-
DPR RI Dorong Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran hingga 20 Persen
-
Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026: Jadwal Pengumuman 1 Syawal 1447 H
-
Jakarta Cetak Rekor! IPM Tertinggi di Indonesia, Warganya Makin Sejahtera dan Berpendidikan
-
Ekonom CORE: Debt Switch Bisa Jadi Instrumen Stabilisasi Asal Batas Fiskal–Moneter Dijaga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.