Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamenkumham Bantah Terima Dana Gratifikasi Rp 7 Miliar, KPK Tetap Segera Tindak Lanjuti Kasusnya

📅 Senin, 20 Mar 2023, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamenkumham Bantah Terima Dana Gratifikasi Rp 7 Miliar, KPK Tetap Segera Tindak Lanjuti Kasusnya Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti klarifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terhadap aduan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

"Tentu yang kami tindak lanjuti tidak hanya sepihak tapi harus membandingkan dengan pihak lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (20/3).

Ghufron meminta kepada semua pihak untuk bersabar karena KPK akan segera mengumumkan hasil klarifikasi tersebut setelah prosesnya rampung. "Setelah utuh keterangannya baru akan kami sampaikan. Sementara ini kami tidak bisa, karena prosesnya masih berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyambangi KPK pada Senin siang untuk memberikan klarifikasi terkait aduan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso soal dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar oleh asisten pribadinya.

"Atas inisiatif kami sendiri, kami mengklarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius dan mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Eddy juga menilai laporan tersebut tidak benar dan tidak perlu ditanggapi dengan serius, meski demikian Eddy mengganggu perlu memberikan klarifikasi kepada publik.

"Supaya ini tidak gaduh, tidak 'digoreng' sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," tambahnya.

Eddy mengungkapkan bahwa Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM), yang diadukan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK, bukan aparatur sipil negara (ASN).

Yogi Arie Rukmana adalah asisten pribadinya sejak sebelum menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Yosie Andika Mulyadi adalah seorang pengacara.

Lebih lanjut Eddy juga mengatakan dirinya tidak berniat melaporkan balik IPW kepada pihak kepolisian.

Alasan pertama, lanjutnya, dia memahami bahwa IPW adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap dan kontrol sosial.

Alasan kedua, kata Edward, apabila ada aduan terhadap pejabat publik, maka hal yang sepatutnya dilakukan pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi, bukan melaporkan balik.

Sebelumnya, Selasa (14/3), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Edward, ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.