Sebanyak 824 Bal Pakaian impor Bekas Dimusnahkan di Sidoarjo

Senin, 20 Mar 2023, 17:30 WIB

Sidoarjo - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian impor bekas sebanyak 824 bal atau senilai Rp10 miliar di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3).

"Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat terbang kita perlu (karena) kalau (beli) baru mahal, bekas itu (pesawat) boleh,"kata Zulkifli usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

Dia mengatakanbarang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini tidak hanya baju, ada juga celana dan jaket yang merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

"Tapi, secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaianitu, seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh," tambahnya.

Dia mengatakan barang yang diduga dari luar negeri itu tidak hanya bekas, tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," jelasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ucapnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea.

"Ini informasinya dari Korea. Di bal, bal-nya ada tulisan Korea itukan. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat,biayanya mahal juga. Tidak ada, inikanbarang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk," ujar ZulkifliHasan.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Redaktur: Kris Kaban

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.