Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Memalukan, Empat Oknum ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Sabu

📅 Sabtu, 18 Mar 2023, 00:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Empat Oknum ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Sabu Doc: ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya Kota
Ket. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023).

Tasikmalaya - Memalukan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkapkan empat oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positifamphetamineatau sejenis sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan pada jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Tasikmalaya, Jumat.

Ia menyebutkan empat ASN yang diketahui positif narkoba jenis sabu yakni inisial AN staf Pemerintah KelurahanCibeureum, FR dan TS merupakan staf Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya, dan AA sebagai kepala unit di instansi itu.

Ikhwan mengatakan adanya ASN yang diketahui positif narkoba itu berawal dari penangkapan seorang pengedar inisial DN di wilayah Purbaratu, Sabtu (11/3), dan terungkap pelaku lain yakni AL yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

Hasil pemeriksaan AL ditemukan tiga paket sabu-sabu, selanjutnya dilakukan interogasi hingga akhirnya terungkap nama-nama ASN di lingkungan Bappelitbangda dan kantor kelurahan di Kota Tasikmalaya.

Ikhwan menyampaikan berdasarkan pengakuan AL itu dilakukan pemanggilan terhadap ASN untuk klarifikasi kebenaran adanya penyalahgunaan narkoba.

"Ketiganya itu semua PNS, kemudian dari sana muncul lagi nama AA, kami melakukan undangan klarifikasi keterangan AL," katanya.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ASN itu mengakui pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, yang diakuinya sudah lama tidak memakainya lagi.

"Setelah interogasi selesai, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya.

Ia juga menyampaikan seluruh oknum ASN itu dipersilakan pulang ke rumah karena tahapan pemeriksaan masih dalam status klarifikasi, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.

"Kamiterus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain. Yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya," kata Ikhwan.

Ia menyampaikan untuk dua orang yang memiliki narkoba tersebut sudah ditetapkan tersangka karena mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu.

Kedua orang tersangka yang telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya itu, menurut Ikhwan, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.