Perangi Narkoba, Polda Kaltara Musnahkan 542,89 Gram Sabu dari Lima Kasus
Kamis, 16 Mar 2023, 01:38 WIBTarakan - Perangi narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan 542,89 gram sabu dari pengungkapan lima kasus di Tarakan dan Bulungan.
"Berdasarkan lima laporan polisi yang didapat dari dua lokasi berbeda yaitu dua dari Tarakan dan tiga dari Kabupaten Bulungan," kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Ps Kabag Bin Opsnal Kompol Suwandi saat kegiatan pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.
Bertempat di ruang pertemuan Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat release dipimpin Kompol Suwandi, hadir juga dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinkes Kabupaten Bulungan.
Dari lima kasus yang terungkap polisi menangkap tersangka R, PA, LS, AA dan S.
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dari lima kasus tersebutsebesar 542,89 gram.
Selanjutnya barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang berisi air, juga disaksikan langsung oleh para tersangka.
Kemudian para tersangka membawa wadah tersebut ke kamar kecil lalu dibuang di saluran pembuangan.
Sementara itu, menurut Kompol Suwandi, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hadapi Curah Hujan Ekstrem, KAI Perkuat Manajemen Kesiagaan
-
SBY Cemas Perang Dunia III Meletus, Dorong PBB Gelar Sidang Darurat
-
EMCL Dukung Program Penguatan Ekonomi Keluarga Pra-Sejahtera Dengan Ternak Ayam Petelur
-
Usai Bupati Kena OTT KPK, Aktivitas Layanan Pemkab Ponorogo Berjalan Normal
-
Transformasi Digital Pembelajaran Menuju Indonesia Cerdas
-
Liga Inggris: Aston Villa dan Chelsea Saling Sikut Demi Tiket Liga Champions
-
Menkeu: Proses Seleksi Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Dikebut supaya Respons Pasar Lebih Cepat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.