Tindak Tegas, Ditreskrimum Polda Malut Usut Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Minggu, 12 Mar 2023, 21:53 WIBTernate - Tindak tegas, Direktorat Reserse Keriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus membongkar satu kasus di kawasan pertambangan PT IWIP Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy di Ternate, Minggu, membenarkan informasi tersebut. Operasi TPPO ini bertepatan dengan operasi pekat Kie Raha yang digelar Polda Malut.
Dalam pengungkapan kasus TPPO, pihaknya mengamankan satu pengguna jasa prostitusi, satu korban perempuan anak di bawah umur, dan muncikari atau germo.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan fokus pada proses itu muncikari dengan insial MS dan MRH," ujarnya.
Asri mengatakan bahwa kasus TPPOini menggunakan modus penawaran jasa seks komersial untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tambang PT IWIPdi Kabupaten Halmahera Tengah.
"Satu kali kencan Rp500 ribu, untuklong timelebih dari Rp3 juta, sedangkanshort timeRp1,5 juta," ujarnya.
Modus penawaran dalam kasus ini, kata dia, menggunakan aplikasi Messenger Facebook, yakni pengguna jasa prostitusi langsung memesan melaluimessengerkepada muncikari.
"Kalau biasanya lewat MiChat, yang ini kasus TPPO proses transaksinya dan komunikasi melalui Messenger Facebook," ujarnya.
Dalam kasus ini, pihaknyasudah menetapkan satu muncikari dengan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.
"Saat ini, tersangka muncikari MS telah kami amankan di Polres Ternate," ujarnya.
Untuk pasal yang dijerat terhadap tersangka MS, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Seorang korban perempuan yang masih di bawahumur, lanjut dia, sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.
"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPOini," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, Asri mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupasebuah kondom, sebuah karpet, sebuah telepon seluler merek iPhone, 2 buah telpon genggam merek Vivo, sebuah ponsel merek Realme, dan sebuah dompet serta uang senilai Rp2,9 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Asri juga menyampaikan bahwa muncikari dan seorang korban perempuan anak di bawah umur merupakan warga Kota Ternate.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pontianak Angkat Naik Dango dalam Kalender Wisata, Tradisi Kini Jadi Atraksi
-
Investasi Apple di Batam Tak Dihitung Terkait TKDN HKT
-
Danrem 023/KS Pimpin Pembukaan Akses Jalan Longsor di Tapanuli Tengah
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Sindangkasih, Serunya River Tubing di Kota Domba
-
Budi Arie Tegaskan Tak Ada Nepotisme di Kepengurusan Kopdes
-
Napoli Harus Konsisten untuk Jaga di Posisi Puncak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.