- Home
-
- Luar Negeri
-
- Najib Razak Dibebaskan dar...
Najib Razak Dibebaskan dari Satu Kasus Korupsi 1MDB
Jumat, 03 Mar 2023, 15:31 WIBKUALA LUMPUR - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang kini dipenjara, dibebaskan dari tuduhan merusak laporan audit, kata seorang hakim, Jumat (3/3). Namun Najib akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun dari kasus yang lain.
Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan, jaksa negara bagian gagal memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan kasus mereka bahwa Najib merusak laporan audit resmi pada dana negara 1MDB yang dilanda skandal.
Selain Najib, terdakwa mantan kepala 1MDB Arul Kanda Kandasamy juga dibebaskan.
"Terdakwa pertama (Arul Kanda) dibebaskan dan dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa kedua (Najib) dibebaskan dan dibebaskan dari dakwaan yang diajukan terhadapnya," kata hakim di pengadilan.
Tuduhan yang dibatalkan tersebut berfokus pada tuduhan bahwa Najib memerintahkan laporan tentang dana kekayaan negara 1MDB oleh badan audit resmi pemerintah untuk diubah pada Februari 2016.
Dia diduga dibantu oleh Arul Kanda, yang saat itu menjabat sebagai presiden dan kepala eksekutif 1MDB.
Najib (69) dibawa ke pengadilan dari Penjara Kajang, di mana dia saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena korupsi terkait penjarahan dana 1MDB.
Pembebasannya dari tuduhan perusakan, tidak mempengaruhi hukuman penjara saat ini.
Putusan pengadilan hari Jumat mengurangi tekanan pada Najib, tetapi mantan pemimpin Malaysia itu masih menghadapi lusinan dakwaan lagi, yang dapat memperpanjang masa penahanannya.
Sebagian besar dakwaan terkait dengan dugaan perannya dalam skandal keuangan 1MDB, yang menyebabkan penyelidikan di seluruh dunia - termasuk di AS, Swiss, dan Singapura - atas penggunaan sistem keuangan mereka untuk mencuci uang yang dijarah.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: CNA
Berita Terkait:
-
Piala Super Eropa: Luis enrique Minta PSG Waspadai Aston Villa
-
PM Malaysia Sampaikan Simpati atas Bencana Erupsi Gunung-Kabut Asap di Indonesia
-
330 Musisi akan Tampil di Festival Musik Pestapora 2026
-
Turki Beberkan Alasan Pipa Suriah Tak Bisa Saingi Selat Hormuz
-
Warga Sambut Program Diskon PBB dari Pemkot Bandung
-
Karhutla Melanda Puncak Raung, Jalur Pendakian via Kalibaru Banyuwangi Ditutup
-
Penyaluran Jagung SPHP Dipercepat, Peternak Menanti Napas Lega dari Beban Pakan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.