Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Sudah Kantongi Sejumlah Nama untuk Calon Gubernur BI

📅 Selasa, 21 Feb 2023, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Jokowi Sudah Kantongi Sejumlah Nama untuk Calon Gubernur BI Doc: antarafoto
Ket. Presiden Joko Widodo

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sejumlah nama Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah masuk kantongnya dan akan diputuskan pada hari Selasa (21/2) atau Rabu (22/2).

"Kita putuskan kalau nggak hari ini, ya besok, nama-nama sudah masuk," kata Jokowi setelah meninjau normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta, Selasa (21/2).

Gubernur BI saat ini Perry Warjiyo, telah lima tahun menjabat dan akan memasuki masa purna tugas pada Mei 2023.

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI yang kemudian akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR sebelum diputuskan untuk disetujui atau tidak.

Sejumlah nama calon gubernur bank sentral tersebut yang telah beredar di publik antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan petahana Perry Warjiyo.

Saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu, Sri Mulyani enggan berkomentar saat ditanya mengenai namanya yang santer diberitakan menjadi salah satu Calon Gubernur BI.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama Calon Gubernur BI ke DPR guna mengurangi berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.

Menurut Said, figur Gubernur BI yang ideal adalah yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu karena kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.

"Apalagi setelah pengesahan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid diantara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

34 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.