Dewan Pers Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Kominfo
Minggu, 19 Feb 2023, 14:28 WIBJAKARTA - Dewan Pers secara resmi menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diterima Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).
Dalam siaran persnya, Ninik mengatakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.
"Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal," ujar Ninik.
Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada Presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
Materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota -Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto- beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
"Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom," ujar Usman. Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres yang Atur Perlindungan Ekosistem Ojol
-
Menteri PPPA Ungkap Perlindungan Anak di Ruang Daring Harus Jadi Prioritas Bersama
-
BI Pasang Harapan Besar pada PFII, Indonesia Bidik Status Pusat Finansial Regional
-
1,46 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Aceh
-
Pengamat : Pelibatan TNI dalam R-Perpres Terorisme Berpotensi Disalahgunakan
-
BPS Catat 319 Daerah Hadapi Kenaikan Harga Pangan
-
Presiden Bahas Rekrutmen Prajurit TNI dari Suku Dayak Pedalaman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.