Tepuk Tangan Mahfud MD Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 15 Feb 2023, 16:15 WIBMenteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku bersyukur usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bharada E dijatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam sebuah video yang diunggah, Mahfud MD terlihat menyempatkan diri menyaksikan sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mahfud pun sontak bertepuk tangans saat hakim membacakan vonis hukuman kepada Bharada E.
"Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini," kata Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (15/2).
"Hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seuruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," lanjutnya.

Mahfud menilai putusan yang diambil oleh hakim sangat logis, berkemanusiaan, serta progresif.
"Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, konstruksi putusan yang dibuat hakim sangat bagus dan ilmiah. Menurutnya, masih ada hakim yang membuat putusan dengan bahasa yang rumit.
"Banyak loh hakim sampai hari ini menulis putusan pakai bahasa Belanda. Nah ini ndak, ini modern bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga," ujar Mahfud.
"Saya tak ingin mempengaruhi. Apakah Eliezer banding dan sebagainya, saya lihat putusan hakim hebat. Saya bersama masyarakat yang ingin suarakan kebenaran tentang kasus ini terima kasih kepada hakim," tambahnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/2).
Majelis Hakim PN Jaksel menilai Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Berita Terkait:
-
Menko Polkam kunjungi Sekolah Rakyat Aceh
-
SAFEnet Terima 1.902 Laporan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online
-
Mahfud MD Bongkar Teori Konspirasi Riza Chalid Dalangi Kericuhan Demo DPR
-
Sindiran Mahfud MD di Forum Polri: Bongkar 27 Masalah Internal dan Beri Peringatan Keras Soal Bahaya Kekuasaan!
-
'Mana Ada Maling Ngaku!' Mahfud MD Angkat Bicara Ketika Budi Arie Dituding Dalangi Judi Online
-
Inilah Daftar Juara Liga Inggris Dalam 10 Tahun Terakhir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.