Vonis Mati Sambo, Hakim Sebut Pelecehan Seksual Putri Tidak Ada Bukti
Senin, 13 Feb 2023, 15:56 WIBJAKARTA - Majelis hakim memutuskan vonis mati hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dalih pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, tidak memiliki bukti valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan karena bagian dari delik pembunuhan berencana, kata Hakim.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo di antaranya mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cuaca Panas Terik di Samarinda Dipicu Ekuinoks, BMKG Ingatkan Ancaman Pancaroba
-
Dilarang Naik Kereta, KAI Daop 8 Surabaya 'Blacklist' 9 Pelaku Pelecehan Seksual
-
Pelecehan di Kereta
-
Event di Jakarta Akhir Februari 2026: Dari Festival Lego hingga Bazar Khas Ramadan
-
Ustadz SAM Masih Buron! Polri Ajukan "Red Notice" ke Interpol
-
Gubernur Jatim-Malut Bertemu Bahas Penguatan SPBE dan Manajemen ASN
-
Megawati "Dimatikan", Gresik Phonska Plus Hancurkan Jakarta Pertamina Enduro Tanpa Ampun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.