Vonis Mati Sambo, Hakim Sebut Pelecehan Seksual Putri Tidak Ada Bukti
Senin, 13 Feb 2023, 15:56 WIBJAKARTA - Majelis hakim memutuskan vonis mati hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dalih pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, tidak memiliki bukti valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan karena bagian dari delik pembunuhan berencana, kata Hakim.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo di antaranya mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengatasan Kemiskinan dan Pendidikan Jadi Prioritas APBD Bogor
-
Fashion Juga Dapat Menjadi Andalan Ekonomi Daerah
-
“Capsule Wardrobe”: Solusi Hemat dan Praktis Ciptakan Gaya Tanpa Batas
-
Mengejutkan Uber PHK 10 Persen Karyawan! Ada Apa di Balik Langkah Efisiensi Ini?
-
UMKM Wajib Pahami UU PDP, Kemenkomdigi Siapkan Literasi Pengelolaan Data Konsumen
-
PFII Resmi Mengarah ke Jakarta-Bali, Indonesia Incar Posisi Baru di Peta Finansial Global
-
Simak Cara Klaim Asuransi Mobil, Ini Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.