Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Bahas Delapan RUU Provinsi
Senin, 13 Feb 2023, 22:14 WIBJakarta - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) guna membahas delapan rancangan undang-undang tentang provinsi setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.
"Oleh karena itu, kami sahkan, kami bentuk panja terhadap delapan rancangan undang-undang ini, setuju ya?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Dalam rapat tersebut, dariPemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sedangkan dari unsur DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma.
Usai rapat, Dolimengatakan masing-masing fraksi diminta mengirimkan nama perwakilan yang akan terlibat dalam panja tersebut.
"Dan kemudian, jadwal pembahasannya nanti akan kami sesuaikan," katanya.
Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan delapan RUU provinsi, yang merupakan usul DPR RI itu, selama substansi pembahasannya dalam koridor dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Sementara itu, Filep Wamafma berharap delapan RUU provinsi tersebut bermanfaat untuk kemajuan daerah dan bangsa Indonesia.
"Khususnya, dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari daerah maju, Indonesia jaya," katanya.
Delapan provinsi dalam RUU tersebut adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Terkait Provinsi Bali, secara khusus akan dilakukan pendalaman terkait usul dari Pemerintah Bali, elemen masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat yang meminta agar Bali dimasukkan sebagai daerah dengan ciri khas untuk menjaga budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.
"Terhadap masukan-masukan tersebut, Komisi II DPR RI memandangnya dengan niatan baik untuk menghindari perbedaan dalam memandang dan menafsirkan beberapa pasal tertentu. Maka, Komisi II DPR RI melakukan penyesuaian pasal-pasal tertentu, tetapi tidak menghilangkan substansi dari maksud dan tujuan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Manchester United Berburu Pelatih Baru, Ini Daftar Kandidat Pengganti Amorim
-
Barca Manfaatkan Krisis Cedera PSG
-
Ketua DPR Ajak Doa Bersama untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Persija Jakarta Boyong "Striker" Alaeddine Ajaraie dari Maroko Pertajam Lini Serang
-
OpenAI Ditinggal Pendiri ChatGPT! Mark Zuckerberg Culik Otak di Balik ChatGPT, Meta Siap Saingi Otak GPT?
-
Soroti Karhutla, Ketua DPR Minta Penanganan Harus Berbasis Keadilan Sosial dan Tata Kelola Berkelanjutan
-
Raker dengan Komisi II, Wamendagri Ribka Tekankan Komitmen Kemendagri Dukung Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang di Sejumlah Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.