Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Bahas Delapan RUU Provinsi

Senin, 13 Feb 2023, 22:14 WIB

Jakarta - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) guna membahas delapan rancangan undang-undang tentang provinsi setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.

"Oleh karena itu, kami sahkan, kami bentuk panja terhadap delapan rancangan undang-undang ini, setuju ya?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Dalam rapat tersebut, dariPemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sedangkan dari unsur DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma.

Usai rapat, Dolimengatakan masing-masing fraksi diminta mengirimkan nama perwakilan yang akan terlibat dalam panja tersebut.

"Dan kemudian, jadwal pembahasannya nanti akan kami sesuaikan," katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan delapan RUU provinsi, yang merupakan usul DPR RI itu, selama substansi pembahasannya dalam koridor dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Sementara itu, Filep Wamafma berharap delapan RUU provinsi tersebut bermanfaat untuk kemajuan daerah dan bangsa Indonesia.

"Khususnya, dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari daerah maju, Indonesia jaya," katanya.

Delapan provinsi dalam RUU tersebut adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

Terkait Provinsi Bali, secara khusus akan dilakukan pendalaman terkait usul dari Pemerintah Bali, elemen masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat yang meminta agar Bali dimasukkan sebagai daerah dengan ciri khas untuk menjaga budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.

"Terhadap masukan-masukan tersebut, Komisi II DPR RI memandangnya dengan niatan baik untuk menghindari perbedaan dalam memandang dan menafsirkan beberapa pasal tertentu. Maka, Komisi II DPR RI melakukan penyesuaian pasal-pasal tertentu, tetapi tidak menghilangkan substansi dari maksud dan tujuan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Redaktur: Kris Kaban

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mengejutkan! Cristian Romero Segera Tinggalkan Tottenham dan Gabung Atletico Madrid

Brighton Kunci Masa Depan Diego Gomez, Kontrak Baru Resmi Diperpanjang!

Borussia Dortmund Tak Sanggup Datangkan El Mala, Ini Kendalanya

Terpilih Jadi Duta GenRe Sulut 2026, Ken Monding-Rachel Dampi Membawa Misi Ini

Presiden Sampaikan Pidato Pada Sidang Tahunan MPR

Mengagetkan! Sebanyak 33 PPPK di Kepri Ajukan Pengunduran Diri pada 2026, Ada Apa?

Polda DIY Bertindak! Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Hadapi Lonjakan Penumpang, Daop 6 Tambah Tempat Duduk Kereta

Ancaman El Nino Mengintai, Greenpeace Minta Langkah Pencegahan Diperkuat

Tak Lagi Terabaikan! Madiun Fasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus Lewat Posyandu Disabilitas

KPK Periksa Pejabat Bulog, Ada Apa dengan Harga Beras Bansos?

Polda Kepri Gagalkan Puluhan Kasus Narkotika, Barang Bukti Capai Rp1,7 Miliar

Bukan Sekadar Renovasi! Komisi X Minta Perbaikan Sekolah Penuhi Kebutuhan Dasar Siswa

Detik-Detik Evakuasi WNA Prancis Cedera dari Gunung Rinjani Oleh Tim SAR

Viral Kapal Pesiar Berlogo Kemhan, Biro Humas Ungkap Fakta Sebenarnya

Guru Wajib Tahu! Mendikdasmen Sebut Literasi Gizi Perkuat Karakter Siswa

Wow Fantastis! Pemerintah Targetkan Investasi Rp2.322 Triliun pada 2027

Turun Drastis! Dana Desa Papua Tengah Kini Hanya Rp535 Miliar, Ada Apa?

Bahaya Obesitas Mengintai, Dokter Ingatkan Jangan Menunggu Sampai Sakit

Tak Main-Main Cegah Stunting, Pemkab Bangkalan Optimalkan Komunitas Ini dan Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.