Laporan Polisi Bambang Panji Priyanggodo Terhadap Romo C. Paschalis, Sebuah Perlawanan Dari Aktor Negara Yang Menjadi Bagian Dalam Sindikat Human Trafficking
Sabtu, 11 Feb 2023, 09:21 WIBJAKARTA - Koordinator Tpdi & Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan modus kejahatan Sindikat Perdagangan Orang di Batam dengan menggunakan backing dari aktor negara, akhir-akhir ini mulai terendus bahkan terungkap ke publik.
"Berkat peran efektif pelaksanaan Peran Serta Masyarakat yang secara konsisten memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di Pulau Batam," kata Petrus pada keterangan pers, Sabtu (11/2).
Petrus mengatakan berdasarkan pemberitaan beberapa Media lokal di Batam, seorang Oknum TNI-AD berpangkat Kolonel bernama Bambang Panji Priyanggodo, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, telah melaporkan Romo Paschalis pada tanggal (7/2/2023), ke Polda Kepri dengan tuduhan melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.
"Meskipun Laporan Polisi yang telah dibuat Bambang Panji Priyanggodo, merupakan haknya untuk mengadu, akan tetapi tuduhan Bambang Panji Priyanggodo terhadap Romo Paschalis karena diduga menyebarkan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik terkait nama baik dan jabatannya sebagai Wakabinda Kepri, sebagai alasan yang dicari-cari atau tidak beralasan hukum," ujarnya.
Menurut Petrus, sebagai sebuah organisai resmi, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam, Kepri, maka Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhu.
"Semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu Pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO yang menjadi misi KKPPMP," jelasnya.
Tidak Melanggar Hukum
Petrus menambahkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Bambang Panji Priyanggodo, seakan-akan Romo Paschal telah meyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.
"Tapi dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta bahwa apa-apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikitpun," tuturnya.
Selain itu, kata Petrus, Apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam segala kapasitasnya terkait Advokasinya dalam persoalan TPPO tidak melanggar hukum.
"Seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah pasal 60 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN," ucapnya.
Advokasi Romo Paschalis, lanjut Petrus, selama ini justru demi mewujudkan keinginan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi TPPO, yang didasarkan pada nilai luhur.
"Komitmen nasional dan internasional untuk melakukan pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk BIN, Polri, Menko Polhukam dan lain-lain," pungkasnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Yohanes Abimanyu
Berita Terkait:
-
Cegah Perdagangan Orang di Perbatasan, PLBN Sebatik Perlu Dibuka
-
Pontianak Angkat Naik Dango dalam Kalender Wisata, Tradisi Kini Jadi Atraksi
-
Mengejutkan, Batam Center Jadi Gerbang Favorit Migran Ilegal ke Luar Negeri
-
Investasi Apple di Batam Tak Dihitung Terkait TKDN HKT
-
Wamen Christina: Jangan Mudah Percaya Iklan Kerja di Luar Negeri di Media Sosial
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.