Sidang Gugatan Perdata Kasus Adelina Lisao Digelar 15 Maret

Rabu, 08 Feb 2023, 03:11 WIB

Kuala Lumpur - Sidang perdana gugatan perdata ahli waris Adelina Lisao, WNI pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia karena diduga akibat disiksa majikannya pada 2018, akan digelar di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang pada 15 Maret.

"Kami baru dapat berita bahwa sidang awal akan dilakukan pada bulan Maret, tanggal 15 Maret. Akan adahearingpertama yang ibunya (Adelina Lisao) harus hadir," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia Penang Bambang Suharto di Penang, Selasa.

Bambang mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri akan mendatangkan ibundaAdelina ke Penangdalam sidang pertama yang mendengarkan tuntutan pihak ahli waris.

"Perlu kami garis bawahi di sini, KJRI Penang atau pemerintah Indonesia dalam hal ini memfasilitasi tuntutan yang dilakukan oleh ahli waris. Jadi yang berperkara bukan pemerintah Indonesia melawan mantan majikan tapi memang tuntutan dari pihak ahli waris keluarga," kata Bambang.

Dia mengatakan pengacara ibunda Adelina Lisao yang mewakili keluarga ahli waris telah mendaftarkanletter of administrationke Pengadilan Tinggi Pulau Pinang.

Bambang juga mengatakanletter of administrationuntuk pendaftaran di pengadilan memang harus ditandatangani oleh ahli waris yang dalam hal ini diwakili ibundaAdelina.

Karena tidak bisa datang langsung ke Penang, maka penandatanganan boleh dilakukan di depan petugas konsuler Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi ibunda Adelina untuk menandatangani surat tersebut di Jakarta, kata Bambang.

Adelina adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Dia ditemukan pada 10 Februari 2018 di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki diduga akibat penganiayaan.

Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Minggu, 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.

Berdasarkan hasil post mortem dari Hospital Seberang Jaya, kepolisian setempat mengatakan kematian Adelina akibat kegagalan organ yang disebabkan kekurangan darah.

Upaya mencari keadilan bagi Adelina Lisao melalui jalur hukum telah dilakukan hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Namun, pada 23 Juni 2022, hakim di Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan jaksa atas putusan pembebasan dakwaan pembunuhan Adelinaoleh Ambika MS Shayang adalah ibu dari sang majikan di Pengadilan Tinggi yang dikuatkan putusan Mahkamah Rayuan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.