Seluruh PTN Berkomitmen Cegah Kekerasan Seksual
Sabtu, 04 Feb 2023, 01:30 WIBJAKARTA - Sebanyak 100 persen perguruan tinggi negeri (PTN) berkomitmen cegah kekerasan seksual. Seluruh PTN saat ini sudah membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS," ujar Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, di Jakarta, Jumat (3/2).
Dia menuturkan, angka pasti 100 persen tersebut yaitu 125 PTN. Jumlah tersebut terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS.
Dia menambahkan, sebanyak 109 perguruan tinggi swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas. Sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS. "Kami sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," jelasnya.
Rusprita mengungkapkan, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang.
Ketua Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman, mengatakan, dalam melaksanakan tugas, Satgas PPKS UI bekerja sama dengan seluruh sivitas akademika. Menurutnya, corong utama untuk menelusuri kasus yang terjadi di kalangan mahasiswa adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
"Di UI juga sebenarnya sudah ada dua fakultas yang telah memiliki satgas sendiri yaitu FISIP dan Fakultas Psikologi, yang dibantu juga oleh komunitas internal kampus, HopeHelps UI. Kami tentu akan ajak mereka untuk kerja sama," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Proliga 2026: Kejutan, Jakarta Garuda Jaya Kalahkan Juara Bertahan
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
SNPMB Perpanjang Registrasi Akun hingga 2 Februari 2026, Cek Syarat dan Tahapannya
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
-
Abaikan Kritik Dunia, Junta Myanmar Tetap Gelar Fase Terakhir Pemilu
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.