LPSK Nilai Tuntutan dan Replik Jaksa terhadap Bharada E Silap
📅 Kamis, 02 Feb 2023, 14:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menilai terdapat kesilapan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (2/2).
Hal tersebut, kata Edwin, sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.
Kedua, Edwin menilai JPU kurang memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang justice collaborator. "Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," kata dia.
Selain itu, ia menilai jaksa penuntut umum tidak memahami justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit. Atas dasar itu, bantuan seorang justice collaborator dibutuhkan dan ia berhak mendapatkan reward.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terakhir, lulusan ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga almarhum (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E. Sebaliknya keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.
Untuk diketahui, tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!